Jaksa Belum “Putuskan” Panggil Paksa Sekda SBT
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Djafar kembali berdalih atau minta waktu akan menghadiri panggilan jaksa setelah kembali ibadah Umroh. Benarkah?
Kendati sudah tiga kali mangkir dari panggilan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, langkah lain yang seperti panggilan paksa terhadap Jafar Kwairumaratu, Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), belum juga diputuskan, petinggi korps Adhiyaksa ini.
Dikonfirmasi Kabar Timur, Selasa, kemarin, pada bagian Humas, Kejati Maluku, masih belum ada tanggapan, tentang upaya “paksa” yang sebelumnya dipastikan apabila yang bersangkutan Sekda SBT, mangkir pada panggilan ketiga atau panggilan “terakhir” akan dilakukan upaya lain, salah satunya panggilan paksa.
“Upaya terakhir atau panggilan paksa, masih menunggu keputusan dari para petinggi di Kejati Maluku. Tunggu, saja. Semua proses ada tahapannya. Tahapan itu, akan disesuaikan dengan keputusan atau kebjikan pimpinan,” ungkap salah satu sumber di Kejati Maluku, yang dihubungi via telepon selulernya, kemarin.
Informasi lainnya yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, Jafar dalam jabatannya sebagai Sekda SBT, dikenal lihai dalam berdalih. Buktinya, pada panggilan pertama, yang dilayangkan Tim Penyelidik Kejati Maluku, Jafar mangkir dengan dalih, sedang bertugas keluar daerah.
Pada panggilan, kedua Jafar tak merespon tanpa alasan atas ketidak hadiran yang bersangkutan pada panggilan kedua, seperti yang dilakukan pada penggilan pertama. Jaksa kemudian melayangkan panggilan ketiga atau panggilan “terakhir.”
Kabarnya, pada panggilan ketiga atau panggilan terakhir ini, lagi-lagi yang bersangkutan minta waktu setelah akhir tahun, Januari akan menghadiri panggilan jaksa. Hanya saja, belakangan Djafar kembali berdalih atau minta waktu akan menghadiri panggilan jaksa setelah kembali ibadah Umroh.
“Kami, dapat info katanya Pak Sekda akan, penuhi panggilan setelah kembali dari ibadah Umroh. Itu, informasi yang kita dapat dari orang-orang dekatnya di Lingkup Pemkab SBT,” ungkap salah satu pejabat di Lingkup SBT, kepada Kabar Timur.
Pejabat itu mengaku, ragu bila Sekda SBT dapat dijerat dalam kasus dugaan korupsi pada Sekretariat SBT oleh jaksa. Hanya saja, keraguan tersebut tidak diungkapkan, meskipun Kabar Timur berusaha mengali informasi dari pejabat tersebut.
“Pokoknya, beta betul-betul ragu, kalau Pak Sekda bisa berhasil dihadirkan ke Kejati Maluku. Saat ini, saja hampir setiap hari, bila kerap pulang balik, kampung halamannya, setelah kasus ini bergulir,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara pengeluaran Setda SBT, berinisial “IL” yang diperiksa, sebagai saksi, Rabu, kemarin, di Gedung Kejati Maluku, langsung berstatus tersangka dan ditahan penyidik Kejati Maluku.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku memanggil dua saksi. Masing-masing: IL, bendahara pengeluaran dan JK, dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten SBT. Hanya saja, IL penuhi panggilan, sedangan JK tidak hadir alias mangkir.
Tersangka IL ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebesar Rp 28,839 miliar, 2021, dengan rincian: biaya belanja langsung (belanja pegawai) Rp 12,789 miliar dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) Rp 16,049 miliar di Sekretariat Daerah SBT.
Kasidik Kejati Maluku, Y Oceng Almahdaly mengatakan, sebelumnya pihaknya melayangkan panggilan terhadap JK dan IL untuk di mintai keterangan terkait dengan kasus ini, namun yang baru penuhi panggilan IL, sedangkan JK sebagai Sekda SBT berhalangan hadir.
“JK tidak hadir alasannya lagi perjalanan dinas. Ada suratnya,” ujar Almahdaly.
Kendati, tidak hadir pada penggilan pertama, pihaknya telah menyiapkan panggilan kedua kepada JK untuk hadir memberikan keterangan dalam status sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya.
“Jadi kita sudah agendakan panggilan kedua untuk Sekda SBT,” ujarnya.
Dia menjelaskan, IL yang hadir penuhi panggilan penyidik berstatus sebagai saksi. “Setelah diperiksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kasidik.
Menurutnya, penahanan IL berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin), di di Rutan Kelas IIA Ambon,” paparnya.
Tersangka IL dibidik melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana & Pott
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal. (KT)
Komentar