Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

“Nyanyian” Koruptor Dana BOS: Ungkap Ada Mantan Kajari Malteng

badge-check


“Nyanyian” Koruptor Dana BOS: Ungkap Ada Mantan Kajari Malteng Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Minta tolong kenalkan Komisaris PT AJB karena tahu ada Dana BOS 2020.

Koruptor dana BOS Maluku Tengah (Malteng),  duduk di kursi pesakitan, Askam Tuasikal, yang mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu, buka-bukaan di ruang sidang, terkait kasus yang menjeratnya.

Tak ingin sendiri, terdakwa Askam  menyebutkan nama mantan Kajari Malteng Julis Noor ada di pusaran korupsi Dana BOS Malteng. Mendengar nama salah satu institusi hukum ini diungkap terlibat Rahmat Selang yang menjadi hakim ketua dalam memimpin sidang itu, kaget.

“Kamu jangan mengada-ada, nanti jadi rame ini,” sergah hakim ketua Rahmat Selang langsung kepada terdakwa Askam Tuasikal di Persidangan, Rabu (10/1).

Menurut hakim terdakwa Askam hanya ingin mempermalukan lembaga hukum, apalagi mereka punya jabatan. “Itu di sana ada wartawan. Kamu tidak tahu?,” ujar hakim Rahmat.

“Saudara ini bicara untuk mempermalukan lembaga, lalu bawa-bawa orang punya nama,” tekan hakim ketua Rahmat Selang.

Kendati ditekan hakim, terdakwa terlihat tenang dan percaya diri, sambil menjelaskan. Menurut terdakwa, mantan Kajari Malteng Julis Noor pernah mengajaknya bicara di ruang kerjanya.

Mendengar penjelasan terdakwa, JPU Junita Sahetapy tak kaget. Pasalnya, pada sidang sebelumnya nama eks pimpinannya itu sempat diungkap terdakwa Askam.

Terdakwa Askam mengaku, Julis Noor selaku Kajari Malteng ketika itu hendak mengintervensi dana BOS. “Pa Julis Noor panggil saya ke ruangan lalu, Pa Julis bilang bisa bantu kita nggak,” ungkap Askam menirukan kata-kata sang Kajari saat itu.

“Dia (Kajari Julis Noor) minta tolong untuk kenalkan saya dengan Imun (Munadi Yasin) komisaris PT AJB karena tahu ada Dana BOS tahun 2020,” ungkap Askam.

Mendengar penuturan langsung dari terdakwa Kadisdik Malteng itu, hakim ketua itu seakan tak percaya. Namun akhirnya dia pun menyatakan, “kepala Kejari Maluku Tengah akan diperiksa,” cetus Rahmat Selang.

Sekadar tahu saja, di persidangan ketiga saksi sekaligus terdakwa ini dihadirkan JPU Junita Sahetapy untuk dikonfrotir dengan operator Dana BOS Fritz Lukas Sopacua. Fritz sendiri duduk di kursi terdakwa, berdekatan dengan 3 penasehat hukumnya.

DITUNTUT BERVARIASI

JPU yang juga Kasipidsus Kejari Malteng, Yunita Sahetapy menuntut pidana (requisitoir) tiga terdakwa ini dengan hukuman bervariasi. Ketiga terdakwa diketahui terlibat korupsi dana BOS tahun 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng.

Mereka masing-masing Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin. Pembacaan tuntutan dibacakan JPU Junita Sahetapy SH MH dalam sidang pada Pengadilan Tipikor Ambon. Menurut JPU, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.

Yang mana akibat perbuatan ketiga terdakwa negara dirugikan sejumlah Rp. 3.993.294.179,94,-.

“Menuntut para terdakwa, masing-masing Askam Tuasikal pidana penjara selama 8 tahun potong masa penahanan, denda Rp. 600.000.000 subsidair  6 bulan kurungan. Askam juga dibebani bayar uang pengganti Rp. 1.823.914.179,94,- subsidair 4 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan,” tegas JPU Junita Sahetapy dalam tuntutannya, Kamis (11/01/2024).

Sedangkan terdakwa Oktovianus Noya, oleh JPU dituntut penjara 7  tahun potong masa penahanan. Dengan denda Rp. 300.000.000,00, Subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti Rp.589.380.000,- atau subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Munnaidi Yasin dipidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan. Dengan denda Rp. 300.000.000,00, subsidair  6 bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp.1.580.000.000,- subsidair 3 tahun 8  bulan penjara.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Trending di Sorot