Pembunuh Seknun Divonis 20 Tahun
KABARTIMURNEWA. COM, AMBON - Majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut menjatuhkan hukuman kepada Asrul Pahlevi Nahumarury dengan penjara selama 20 tahun. Menurut majelis tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi terdakwa.
"Maka majelis berpendapat terdakwa melanggar pasal 340 dan pasal 353 KUHPidana, dan tidak ada hal-hal meringankan bagi terdakwa. Mengadili, Asrul Pahlevi Nahumarury telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan oleh karena itu dihukum penjara selama 20 tahun. Berikut, menetapkan satu buah parang dimusnahkan, satu buah sweater warna hitam bertuliskan Design, juga dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker hitam tanpa STNKB, dikembalikan kepada pemiliknya Asrul Febriansyah Rumalutur alias Rian," cetus hakim ketua Martha Mayaut sesaat sebelum mengetok palu vonisnya, Senin (8/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Usai persidangan JPU Donald Rettob dari Kejari Ambon menyatakan pihaknya pikir-pikir. "Beta khan musti lapor ke atasan dulu to, jadi belum bisa bilang terima atau bagaimana," ujar Donald.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Alfred All Tututupary menyatakan pihaknya belum bisa menerima putusan majelis hakim. Pasalnya hakim mesti menggunakan pasal yang membuat kliennya dihukum maksimal 9 tahun, bukan 20 tahun.
"Jadi kalau menurut UU Kekuasaan Kehakiman harusnya berikan vonis yang melihat hal-hal meringankan bagi terdakwa, supaya ada asas keadilan di situ. Jadi hakim harus melihat hal-hal meringankan juga, tidak hanya memberatkan," tandas Tututupary kepada Kabar Timur.
Hal itu, sambung Tututupary ada dalam pledoii (pembelaan) terhadap kliennya. "Salah satunya, terdakwa masih berusia muda, kooperatif dalam persidangan, dan yang bersangkutan adalah tulang punggung orangtua," jelas penasehat hukum Asrul Pahlevi Nahumarury itu.
Sebelumnya Donald Rettob menuntut hukuman pidana mati untuk Asrul Pahlevi Nahumarury. Penganiaya Fajrul Seknun dan Arafit Henamuly itu dituntut Donald Rettob hukuman mati.
Fajrul tewas ditebas parang, sedangkan Arafit cacat permanen. Namun dalam pembelaannya (pledoii) pengacara Alfred Tutupary, Victor Tala, Nurbaya Moni dan Mohammad Fauzi Fasanlauw SH, meminta majelis hakim diketuai Martha Mayaut beranggotakan Henny Sonmay dan Ismail Alzagladi itu menggunakan pasal yang lebih ringan.
"Jadi kita minta majelis hakim menggunakan pasal 351 ayat 3 sebagai pasal alternatif," ujar pengacara Mohammad Fauzi Fasanlauw kepada Kabar Timur usai persidangan dengan agenda pembelaaan itu.
Dengan pasal tersebut dia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan sehingga kliennya, Asrul Pahlevi Nahumarury hukumannya bisa diringankan. "Dari pasal 351 tersebut kita berharap klien kami, diberi hukuman percobaan selama 10 tahun, oleh majelis hakim yang mulia," cetus Fasanlauw.
Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 dan 351 KUHP.
Karena itu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi dengan pidana mati dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Berikut, menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dengan gagang dari kayu, satu buah sweater warna hitam bertuliskan Design, dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, satu unit sepeda motor Kawasaki D-tracker hitam tanpa STNKB, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu, saksi Asrul Febriansyah Rumalutur alias Rian.
Dalam surat tuntutannya JPU menyebutkan perbuatan terdakwa mengakibatkan Fajrul Seknun meninggal dunia. Sedangkan Arafit Henamuly luka bacok di bokong, menyebabkannya cacat seumur hidup.
JPU mendasari tuntuntannya dengan dakwaan kombinasi dan pasal berlapis, yaitu Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP, Subsidiair Pasal 338 KUHP atau, Kedua Primair melanggar Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dan Ketiga Primair melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Yakni, berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh JPU di depan persidangan berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 6 Orang. Kemudian keterangan ahli 2 orang, dan bukti surat berupa keterangan visum et repertum, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa.
Menurut JPU setelah dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan analisa yuridis, maka tim JPU berkesimpulan, perbuatan terdakwa Asrul Pahlevi Nahumarury alias Pahlevi telah memenuhi semua uraian unsur delik dari pasal Kesatu Primer melanggar pasal 340 KUHP dan pasal Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana. (KTA)
Komentar