Mantan Walikota Tual Bakal “Tersangka”
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tidak lagi berstatus kepala daerah. Penyidik tidak perlu gelar perkara di Bareskrim. Benarkah?
Status Adam Rahayaan yang adalah mantan Walikota Tual mulai ada titik terang. Ini setelah penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku siap menjadikan Adam tersangka di perkara korupsi CBP tahun 2016-2017.
Dipastikan Ditreskrimsus Polda akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk mantan Walikota Tual itu.
Kombes Hujra Soumena yang juga Dirtreskrimsus Polda Maluku melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kompol Rian Suhendi mengaku pihaknya siap lakukan gelar perkara.
"Iya dalam waktu dekat kita gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ungkap Rian diterima Kabar Timur Minggu (7/1).
Kendati begitu, sambung dia, pihaknya, masih menunggu arahan Bareskrim Polri lebih dulu terkait status Adam.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyurati Bareskrim terkait status Adam. Yakni setelah Adam mengakhiri masa jabatannya per 31 Oktober 2023 lalu.
Itu sebabnya, ujar dia, Adam Rahayaan tidak lagi berstatus kepala daerah aktif. Sehingga penyidik tidak perlu gelar perkara di Bareskrim.
Sebelumnya penyidik Polda Maluku telah menetapkan Abas Apolo Renwarin tersangka di Agustus 2022 lalu. Apolo adalah mantan Kabid Rehabilitasi dan Bansos Dinsos Kota Tual.
Diketahui perkara CBP Kota Tual ini terjadi tahun 2016- 2017. Yakni ketika Adam terpilih kembali tahun 2018-2023. Sementara hasil audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Maluku ditemukan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar. (KTA)
Komentar