Pj Bupati SBB Disoroti Ombudsman RI

KABARTIMURRNEWS.COM, AMBON - Pj Bupati SBB Brigjen Andi Chandra As’aduddin dinilai tidak becus memimpin pemerintahan. Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengaku prihatin atas kepemimpinan As’aduddin.
Terkait hal itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, S.H., M.H mengaku prihatin atas kondisi daerah itu. Hasan Slamat mengungkapkan dari berbagai laporan yang diterima pihaknya yakni ada indikasi mal administrasi.
Terutama menyangkut administrasi pelayanan rumah sakit, pembayaran tenaga nakes dan tenaga honorer yang asal-asalan. Menurutnya kondisi tersebut disebabkan ketidak profesionalan Pj Bupati SBB mengelola pemeritahan.
Karenanya Hasan akan meminta Mendagri RI Tito Karnavian mengevaluasi kepemimpinan As’aduddin karena dinilai tidak efektif. Terutama menyelesaikan berbagai program pembangunan maupun persoalan sosial kemasyarakatan di daerah itu.
Menurutnya Pj Bupati SBB itu tidak memiliki kemampuan leadership untuk mengelola pemerintahan secara baik. Karenanya, sambung Hasan, pihaknya menyarankan Mendagri mengevaluasi As’aduddin.
Yang mana dia terkesan ragu-ragu terkait nasib masyarakat. Dan hal itu berdampak pada APBD SBB yang turun drastis tanpa pembangunan yang signifikan
"Kalau perlu memberhentikan yang bersangkutan dan mencari figur lain yang lebih berkompeten mengelola pemerintahan, pembangunan maupun sosial di daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu," ujar Hasan Slamat diterima Kabar Timur Selasa (2/1/2024).
Di lain pihak, ungkap Kepala Ombudsman RI Maluku itu, Kontras, ICW dan Perludem juga melaporkan Mendagri Tito Karnavian ke Ombudsman-RI. Ketiga organisasi tersebut menilai Mendagri Tito juga lakukan mal-administrasi terkait penentuan Pj Kepala Daerah.
Dari laporan ke Ombudsman RI itu, sambung Hasan sesuai kewenangannya memeriksa secara transparan dan akuntabel, maka Ombudsman menyatakan adanya mal administrasi tindakan Mendagri dalam hal penentuan Pj Kepala Daerah.
Bahkan Kontras, ICW dan Perludem menilai ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas. Tito juga dinilai menabrak aturan perundang-undangan maupun putusan MK.
Faktanya terjadi konflik kepentingan terkait jabatan Pj Bupati SBB maupun petinggi TNI aktif. (KTA)
Komentar