Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malteng

Kadis Perkebunan Malteng “Tertembak” Peluru Nyasar

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-MASOHI – Kepala Dinas Perkebunan, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Said Moh Al Idrus, Selasa, kemarin, bernasib apes.  Bagaimana tidak, sebutir peluru nyasar dari senapan angin menghantam punggungnya hingga terluka.

Pelaku penembakan bernama, Apin alias CAK (24).  Apin sendiri melakukan penembakan tidak disengaja. “Pelaku bermaksud menembak anjing. Tapi, pelurunya nyasar mengenai korban,” ungkap  Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Yogie.

Yogie mengaku, senjata  yang digunakan Apin adalah senjata angin.

Dijelaskan, pukul 12.00 WIT, Apin mendapat kabar  ada anjing peliharaan menggigit salah satu anak di daerah itu. Mendengar informasi itu, Apin mengambil senapan angin miliknya dan mencari anjing  dimaksud.

Ketika melihat  Anjing , Apin  yang sudah memikul senapan anginnya langsung melepaskan tembakan ke arah anjing itu. Naasnya, bukan anjing yang  ditembak,  tapi peluru senapan angin nyasar dan mengenai, Said Moh Al Idrus.  Saat itu, korban  tengah menunggu motor yang sementara  dicuci, di tempat pencucian motor  tak jauh dari TKP.

“Waktu melihat anjing , pelaku mengisi peluru dan memompa senapan angin sebanyak tiga kali dan mengarahkan senapan ke arah anjing,” jelasnya.

Sayangnya, setelah melepas tembakan, peluru keluar dan menyasar ke arah pohon pisang di sekitar rumahnya.  Apin kemudian mengecek k arah peluru  yang ditembak itu, ternyata  bukan terkena anjing, tapi malah kena korban.

Karane pelurunya salah sasaran, Apin panik  dan berlari ke rumahnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malteng.

Yogie meminta publik tidak berspekulasi berlebihan atas kejadian tersebut. Pasalnya, kejadian itu tidak sengaja. Meski demikian perbuatan pelaku tetap di jatuhi ancaman hukuman pasal 360 ayat 2.

Insiden penembakan itu, kata dia,  murni tidak sengaja bukan karena unsur lain.  Kendati begitu,m pelaku tetap akan di proses karena kealpaannya telah menyebabkan orang lain mengalami luka dan sebagainya.

“Pasal 360 ayat 2 yang menyebutkan, barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencairan selama masa tertentu, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” paparnya.

Yogie mengaku, akibat peluru nyasar , korban yang berstatus sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Malteng mengalami luka lecet dibagian punggung. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Paparkan “Banda Green” Bupati Tampil Bak Dirigen Orkesta

25 Juli 2026 - 21:41 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelajar Amerika-Eropa Diboyong Promosikan Banda Neira ke Mata Internasional

22 Juli 2026 - 22:21 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina