Resmi Gugatan Tujuh Kepala Dikabulkan MK
Murad-Orno “Berkuasa” Hingga April 2024
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tujuh Kepala Daerah hasil pemlihan 2018 dan dilantik 2019, untuk berkuasa lima tahun hingga 2024 dikabulkan MK.
Usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur (Pj), Maluku, pengganti Gubernur Murad Ismail, yang diusul DPRD Maluku, Pimpinan Benhur George Watubun alias BGW, untuk masa jabatan Murad yang berakhir 31 Desember 2023, kandas.
Buktinya, pengusulan pengganti Murad yang “dimaraton” BGW bersama Tim Panja penjaringan yang dibentuk dan menghasilkan tiga nama yang telah diusul ditunda prosesnya, menyusul gugatan tujuh Kepala Daerah, satu diantaranya Murad Ismail dikabulkan Mahakmah Konstitusi (MK).
Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama sejumlah gubernur, Walikota dan Wakil Walikota mengajukan gugatan ke MK, untuk memperoleh jabatan selama lima tahun, sejak mereka dilantik. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan MK.
Dikabulkannya masa jabatan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno ini, tertuang dalam salinan putusan MK bernomor: 143/PUU-XX/2023, yang diteken Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggotanya, diterima Redaksi Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Sedikitnya, terdapat tiga point putusan dari gugagatan yang diajukan tujuh kepala daerah tersebut. Diantaranya MK, mengabulkan permohonan para pemohon (tujuh kepala daerah), untuk sebagian.
MK menyatakan, Pasal 201 ayat (5), Undand-Undang Nomor 10 2016, tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP), pengganti Uandang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tengan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Yang semula menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat hingga tahun 2023, bertentangan dengan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Hal ini, lanjut petikan itu, sepanjang tidak dimaknai, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
Dan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya tahun 2019, memagang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati masa satu bulan sebelum diselenggarakan pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Sehingga norma Pasal 201, ayat (5) Uandang-Undang Nomor 10 Tahun 2015, tentang penetapan Perpu Pangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai 2023.
Dan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 dan pelantikan tahun 2019, memagang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum dislenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana mestinya,” perintah Suharyono, pada butir ketiga keputusan itu.
Sebagaimana diketahui ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah:Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (KT)
Komentar