Thomas Wattimena Dituntut  Tiga Tahun Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - JPU Novi Tatipikalawan menuntut terdakwa Thomas Wattimena dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Atas hukuman yang relatif ringan itu, penasehat hukumnya Uriana Elkel SH, menyatakan akan menyampaikan pembelaan minggu depan.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Maluku itu berdalih tuntutan hanya tiga tahun penjara, lantaran eks Kadis PUPR SBB tersebut tidak ikut menikmati duit kerugian negara yang timbul di perkara ini.

"Hal yang meringankan karena terdakwa Ir Thomas Wattimena tidak menikmati hasil kerugian negara. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Ir Thomas Wattimena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Novi Tatipikalawan.

Dalam amar tuntutannya, Novi meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini, meminta supaya terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 2 ayat 1 UU antikorpsi, juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana ayat 1 ke (1). Novi juga meminta majelis hakim membebaskan Thomas Wattimena dari dakwaan primer.

"Menyatakan Ir Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU No 31/tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 ayat (1) jo pasal 55 KUHPidana," cetus Novi Tatipikalawan.

"Kedua, agar majelis hakim menghukum terdakwa Ir Thomas Wattimena dengan hukuman penjara selama 3 tahun, potong masa tahanan yang telah dijalani. Dengan denda sejumlah 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Yang berikut barang bukti No 1 - 58 dipergunakan untuk terdakwa atas nama Joris Soukotta," jelas JPU dari Kejati Maluku itu.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Thomas Wattimena, yakni Uriana Elkel menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan atas diri kliennya pekan depan. Yang pasti menurut Elkel, kliennya itu hanya kena pasal 3 UU antikorupsi.

"Jadi paling katong minta pertanggungjawaban dari PA (pengguna anggaran, Thomas) apakah bisa diterapkan kah tidak. Karena ini hanya soal kewenangan administrasi to? Antua nih khan harus tanda tangan kalau seng tanda tangan dana seng bisa cair, khan gitu," ujar Uriana.

Menurutnya, yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini adalah PPK Proyek "Inamosol" yakni Joris Soukotta. Menurutnya, kliennya hanya menerima laporan progress pekerjaan dari Soukotta, tanpa tahu pasti progres pekerjaan sudah sampai mana.

Menurutnya, Joris Soukotta lah penyebab termin 4 dan 5 dicairkan oleh kliennya Thomas Wattimena.  "Karena antua seng harus ke lapangan jadi antua seng tau apakah pekerjaan benar-benar selesai atau tidak. Faktanya pa Tom seng menikmati hasil korupsi," jelas Uriana Elkel. (KTA)

Komentar

Loading...