Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Saksi Ngaku Kakaknya Sudah Kembalikan 67 Miliar ke Bank

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim JPU Kejari Ambon menghadirkan saksi fakta yang merupakan adik kandung “Sultan Talaga Raja” Deny Saiya di persidangan yang diketuai hakim Harris Tewa. Saksi dimaksud adalah Vani Saiya.

JPU Endang Anakoda awalnya mencercar saksi Vani. Dengan menanyakan setahu saksi (Vani) ada masalah apa sampai dilakukan pengembalian uang sebesar Rp 67 miliar itu.

“Kaka Deny pake uang BPR Modern Express sejumlah Rp 67 miliar,” akui saksi Vani.

Di persidangan, dia mengaku semua hasil penggelapan duit bank yang diembat kakaknya sudah dikembalikan ke pihak Bank Modern Express, senilai Rp 67 miliar.

Vani menjelaskan kalau dirinya jadi perantara pengembalian uang yang “dikorupsi” oleh kakaknya, Deny Franklin Saiya. Dia mengaku ada bukti balik nama dari terdakwa Deny ke Sony Waplauw, yang merupakan komisaris BPR Modern Express itu.

Selain itu, tanah di Telaga Raja juga ada villa mewah, rumah bahkan aset pribadi miliknya sendiri.  Berupa kalung emas seberat 30 gram juga diserahkan ke ketua SKAI BPR Bank Modern Express, Siem Syang.

Pengakuan Vani membuat, JPU Endang terlihat berpikir serius, yang menurutnya tak seharusnya ikut diberikan. Karena emas tersebut milik pribadi.

JPU dari Kejari Ambon ini kemudian meminta bukti pengembalian uang tersebut. “Kalau semua sudah dikembalikan, apa buktinya?,” telisik salah satu JPU, yakni Endang Anakoda di persidangan Rabu (13/12).

Mendengar pertanyaan tersebut tim kuasa hukum Deny Saiya, sontak mengangkat satu bendel lembaran kuitansi. Dengan lebar sekira 15×10 cm, tinggi-tinggi.

“Ini kuitansinya majelis yang mulia,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Deny  Saiya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku