Masih Diusut, Korupsi Gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon akhirnya jadi korban akibat dikorupsi. Faktanya dana hibah dari Pemprov Maluku dan Pemda Maluku Tengah, sejumlah saksi harus menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kantor Cabang (Cabjari) Saparua.

Kacabjari Saparua Ardy SH, MH, menyebutkan setidaknya 17 saksi sudah diperiksa, pada Selasa (12/12). "Tadi kami periksa 17 saksi terkait korupsi dana Pemprov dan Pemda Malteng itu," ungkap Ardy kepada Kabar Timur Selasa (12/12) melalui pesan whatsapp.

Sayangnya Kacabjari Saparua itu belum memastikan kapan gelar perkara bakal dilaksanakan. "Kalau masih ada kebutuhan saksi lagi, tentunya kita harus lakukan (periksa saksi)," akuinya.

Diberitakan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Bethesda Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Malteng yang dianggarkan Pemprov Maluku dan Pemda Malteng masih diusut.

Gereja tersebut diketahui menggunakan dana hibah Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng TA 2018-2022, selain dana panitia. Kacabjari Saparua, Ardy mengungkapkan pihaknya mulai lakukan pemeriksaan saksi mulai hari tadi.

"Sudah penyidikan dan sementara ini sudah 15 saksi yg diperiksa," ungkap Ardy kepada Kabar Timur Selasa (7/11) melalui whatsapp.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebenarnya  lebih dulu menangani kasus ini sebelum “naik kelas” atau ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasipidsus Kejari Ambon Echart Palapia menjelaskan peningkatan status, setelah digelar ekspos, dihadiri pimpinan Kejari, Kamis (12/10) lalu.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan sementara ditemukan indikasi kerugian  negara sekira Rp284.250.000. Kasus ini berawal tahun 2010 ketika dibentuk panitia pelaksana. Disusul tahun 2015 dibentuk panitia pusat di Kota Ambon.

Panitia pusat bertugas menghimpun dana pembelian material. Sementara panitia negeri mengatur pelaksanaan pembangunan gereja dan menghimpun dana dari jemaat.

Dana pembangunan gedung gereja berasal dari sumbangan perorangan yang masuk ke rekening panitia mencapai Rp1.081.215.864,95.

Selain itu, ada bantuan hibah Pemprov tahun 2020 senilai Rp200 juta berdasarkan SP2D Nomor: 0273/LSB/2020 tanggal 23 Juli 2020. Kemudian tahun 2021 Rp.100 juta berdasarkan SP2D Nomor 0626/LSB/2020 tanggal 16 Desember 2020.

Dana hibah ditandatangani dengan NPHD Nomor: 452.-753 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 oleh Kasrul Selang selaku Sekda Provinsi Maluku dan M.A.H.Tahapary sebagai ketua panitia pembangunan gereja tersebut.

Sementara dana hibah dari Pemkab Malteng tahun 2018, Rp160 juta dikirim ke rekening panitia di Bank BPDM Cabang Ambon. Namun dikeluarkan, kemudian disimpan di rekening panitia pada Bank Mandiri Cabang Ambon.

Selain itu, dana hibah Pemkab Malteng diterima panitia pusat melalui rekening sebesar Rp95 juta. Sehingga, total dana bantuan hibah Pemprov Maluku dan Pemkab Malteng yang diterima panitia sebesar Rp555 juta. (KTA)

Komentar

Loading...