KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Proses hukum dugaan korupsi dana hibah dengan lima tersangka, yang berstatus sebagai komisioner KPUD Kabupaten Kep. Aru, tetap jalan dan tidak dihentikan. Penegasan ini, disampaikan Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai melalui PS. Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, kepada wartawan, Selasa, kemarin.
Lima tersangka korupsi ini, tersangkut dugaan korupsi dana hibah, saat kabupaten itu mengelar hajatan demokrasi Pilkada, tahun 2020, lalu. “Pekan ini, kita akan lakukan penyerahan lima tersangka bersama barang bukti ke jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri setempat, atau istilah hukumnya tahap dua,” ungkapnya.
Ke-lima tersangka komisioner yang tersangkut korupsi dana hibah ini, adalah: Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Dikatakan, kepastian tahap dua ini, yang akan dilakukan pihaknya, pekan ini, sekaligus menepis pelbagai rumor yang berkembang dipublik, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini mandek di meja penyidik Polres Kep. Aru.
“Kita sudah berkoordinasi bersama Kejaksaan untuk akukan tahap dua pekan ini. Jadi, tidak ada perkara yang mandek. Kalau mandek itu tidak ada progres, dan mungkin proses penyidikan kasusnya juga belum rampung sampai sekarang, tapi ini kan sudah selesai semua,” tegasnya.
Proses tahap dua kasus ini, lanjut dia, seharusnya sudah dilakukan beberapa hari lalu, namun ditunda lantaran lima tersangka itu menyurati pihaknya untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Maluku di Kota Ambon dan ada juga yang harus berangkat ke Jakarta untuk pengawasan pencetakan surat suara.
“Saat itu mereka harus mengikuti kegiatan di Ambon dan Jakarta, sehingga mereka menyurati kita dan minta pelaksanaan tahap dua ditunda sampai kegiatan selesai dan kembali ke daerah. Prinsip kita mereka kooperatif. Jadi, kalau dikatakan kasusnya mandek, sekali lagi itu tidak benar,” tandasnya.
Salah satu bukti pihaknya serius menuntaskan kasus ini, lanjut dia, yaitu penyidik telah melakukan proses tahap dua atas tersangka Agustinus Ruhulesin Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, pada 7 November 2023. Dan yang bersangkutan telah ditahan JPU ke Lapas Dobo.
Jadi, dalam kasus iini terdapat enam tersangka, lima diantaranya komisioner KPU dan sekretaris KPU. “Nah untuk sekretaris KPU sudah ditahan saat dilakukan tahap II. Dimana, nilai kerugian negara di kasus ini yang menjerat enam tersangka Rp 2,8 miliar sesuai hitungan BPK RI,” pungkasnya. (CR1)


























