Kehadiran Fatlolon di Korupsi SPPD Fiktif Ditunggu Hakim

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kehadiran saksi Petrus Fatlolon disidang lanjutan dugaan korupsi SPPD fiktif, pekan ini, masih tanda tanya.

Mantan Bupati Kep. Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kemungkinan besar tak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, pada Jumat, pekan ini.

Bagaimana tidak, Kasipidsus Kejari KKT Faridz Dhestarastra yang dikonfirmasi Kabar Timur via telepon selulernya, Selasa, kemarin, belum bisa memastikan kehadiran saksi Petrus Fatlolon. Faridz hanya menyebutkan pihaknya belum mendapatkan info terkait hal itu.

"Belum dapat info," ujarnya, sambil melanjutkan, "Mungkin saksi meringankan dari terdakwa (mantan Sekda)" ucap Faridz.

"Operasi" senyap ala Kejari KKT ini mungkin dapat dimaklumi. Pasalnya, mantan Bupati KKT ini lagi gencar-gencarnya mencalonkan diri sebagai Bupati KKT periode berikutnya.

Yang pasti sesuai perintah hakim ketua Harris Tewa yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Ambon itu tidak boleh dianggap remeh. Intinya Petrus harus dihadirkan oleh JPU Faridz Dhestarastra, maupun Asmin Hamja.

Sementara itu salah satu warga Saumlaki, KKT, kepada Kabar Timur di kantin PN Ambon mengungkapkan keprihatinan dirinya atas kondisi daerahnya yang tidak lagi seperti dulu. Dia menyatakan KKT sekarang masuk zona kemiskinan ekstrim.

"Sekarang ini katong daerah paling stengah mati kaka. Honorer dirumahkan, PNS berbulan-bulan seng dapat gaji, pokoknya KKT seng sama dulu lagi," keluh Aldy kepada Kabar Timur ditemui di kantin PN Ambon, Selasa (12/12).

Dia bilang uang beredar di masyarakat "kurang" yang menyebabkan defisit anggaran. "Makanya banyak yang kaluar mancari di Papua sana kaka," katanya dengan nada miris.

"Jadi jang heran orang luar bilang KKT sekarang kemiskinan ekstrim. Itu betul sekali," sambung Aldy.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Kep. Taatnimbar (KKT) di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/12), kemarin, berlangsung hanya dengan pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat terkait penghitungan kerugian negara di kasus dimaksud.

Pasalnya, Petrus Fatlolon mantan Bupati KKT,  yang semestinya hadir memberikan saksi pada sidang itu, kendati yang bersangkutan tidak hadir. Ketidakhadiran Bupati satu periode KKT sebagai saksi, diberitahukan dalam surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan JPU, ketika Ketua Mejelis Hakim, Haris Tewa mepertanyakan, ketidakhadiran saksi Petrus Fatlolon.  “Surat panggilan kepada Petrus Fatlolon sebagai saksi sudah disampaikan, Pak Hakim,” ucap JPU, seraya menambahkan,  yang bersangkutan membalas lewat surat, bahwa dirinya tidak bisa hadir, pada persidangan hari ini (kemarin),” tambah JPU.

Kendati tidak hadir alias mangkir disidang, Senin, kemarin, JPU telah mengagendahkan mantan Bupati satu periode KKT, dihadirkan pada sidang, Jumat, pekan ini.  Bisa jadi, Petrus Fatlolon, akan “dipaksa” untuk hadir.

Bagaimana tidak, banyak fakta-fakta persidangan sebelumnya terkait aliran dana korupsi terungkap dan disebut-sebut ada peran penting mantan bupati KKT. Tak pelak, hakim pun memaksa JPU untuk tetap menghadirkan  Petrus dalam sidang berikutnya.

Selain Petrus, pada sidang berikutnya yang merupakan sidang terakhir pemeriksaan para saksi ini, juga akan dihadirkan sejumlah saksi lain diantaranya: Mantan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, Wakil Ketua II Ricky Jawerisa, Ketua Komisi C Apolonia Laratmase dan Anggota DPRD Piet Kait Taborat.

Sebelum menutup sidang ini, Haris Tewa Ketua Majelis Hakim mempertegas JPU untuk menghadirkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon disidang berikutnya. “ JPU disampaikan kepada mantan bupati untuk tidak banyak alasan dengan mangkir dari panggilan sidang,” tegas Tewa, menutup.

Sementara itu, Plh.Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazlurrahman Komardin, yang dikonfirmasi media ini perihal pemanggilan Petrus Fatlolon di sidang Jumat, pekan ini, mengungkapkan pihak Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Petrus sejak tanggal 7 Desember 2023.

"Apapun yang dibilang Majelis Hakim untuk suruh panggil paksa, ya kita akan panggil paksa jika dua surat panggilan kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Jika tidak ada itikad baik, ya tetap harus dihadirkan secara paksa," tandasnya, tegasnya. (KTA)

Komentar

Loading...