KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengingatkan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara serta peserta pemilu perlu mengutamakan prinsip jujur dan adil (Jurdil) dalam pemilu.
“Prinsip pemilu yang satu ini, ditujukan ke semua pihak, baik penyelenggara pemilu, komisi pemilihan umum (KPU), badan pengawas pemilu (Bawaslu) maupun peserta pemilu,” kata Direktur Monitoring KIPP, Engelbert Jojo Rohi, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan, hal ini sangat ditekankan terutama kepada KPU dan Bawaslu, yang mulai sekarang sudah harus memperhatikan apa yang dilakukan peserta pemilu dengan benar.
“Kalau dari angka 10, kinerja Bawaslu dan KPU, saya beri nilai 5, sebab saya lihat belum secara baik menjalankan salah satu prinsip Pemilu yakni jurdil,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu dan KPU perlu menyamaratakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang dipajang di ruang publik, mulai dari ukuran hingga jumlah semuanya harus sama.
“Ini merupakan konsep keadilan dalam pemilu, jumlah APK itu harus sama. Misalnya jika partai politik A memasang 100 buah APK, maka parpol B juga demikian,” ujarnya.