Sekda SBT Terancam “Dijemput” Paksa

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Panggilan kedua tidak hadir, tim penyidik berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya. Sekda akan “dijemput” paksa. Benarkah?

Jadwal pemeriksaan, JK Sekretaris daerah (Sekda), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun anggaran 2021, Rabu dan Kamis, kemarin, tidak hadir alias mangkir, tanpa alasan.

Pemanggilan JK, merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Tim Penyidik Kejati Maluku, menyusul panggilan pertama yang bersangkutan ambsen hadir, lantaran tengah melakukan tugas dinas ke luar kota, sebagaimana surat yang  diterima penyidik.

Hanya saja, setelah panggilan kedua yang dilayangkan penyidik dengan agenda pemeriksaan Rabu, namun hingga Kamis, kemarin, yang bersangkutan tidak penuhi panggilan, tanpa pemberitahuan sebagaimana panggilan pertama.

Ketidakhadiran JK, pada panggilan kedua ini juga dibenarkan, Kasi Penkum, Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.  Menurut dia, ketidakhadiran JK, tidak diketahui. “Ya, tidak diketahui. Karena samapai hari ini Tim Penyidik tidak menerima informasi apapun dari JK,” sambung Kareba..

Menurut dia, karena panggilan kedua tidak hadir tanpa keterangan, penyidik berkoordinasi dengan pimpinan Kejati Maluku untuk mengambil langkah selanjutnya. “Harapan  penyidik, agar JK dapat kooperatif penuhi panggilan jaksa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi dugaan korupsi di Sekretarit Daerah (Setda), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rp 28,83, miliar, berinisial JK, yang juga menjabat Sekda, di Kabupaten itu,  mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Maluku.

Pada panggilan pertama JK, mangkir dengan dalih sementara melakukan perjalanan dinas. Namun, pada panggilan, kedua JK,  yang semestinya dijadwal hadir pada, Rabu, kemarin, tapi tidak nonggol.

“Tidak ada konfirmasi soal ketidak hadiran yang bersangkutan. Mestinya jadwalnya hari ini, (Rabu), kemarin, untuk dimintai keterangan, tapi tidak hadir,” ungkap salah satu jaksa di Kantor Kejati Maluku, Rabu..

JK, ditunggu kehadirannya hingga malam, kemarin, namun tidak hadir. Belum ada konfirmasi alasan ketidak hadiran JK, hingga berita ini naik cetak.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretarit Daerah (Setda), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rp 28,83, miliar, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, berbuah hasil.

Bendahara pengeluaran Setda SBT, berinisial “IL”  yang diperiksa, sebagai saksi, Rabu, kemarin, di Gedung Kejati Maluku, langsung berstatus tersangka dan ditahan penyidik Kejati Maluku.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku memanggil dua saksi. Masing-masing: IL, bendahara pengeluaran dan JK, dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten SBT.  Hanya saja,  IL penuhi panggilan, sedangan JK tidak hadir alias mangkir.

Tersangka IL ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebesar Rp 28,839 miliar, 2021, dengan rincian: biaya belanja langsung (belanja pegawai) Rp 12,789 miliar dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) Rp 16,049 miliar di Sekretariat Daerah SBT.

Kasidik Kejati Maluku, Y Oceng Almahdaly mengatakan, sebelumnya pihaknya  melayangkan panggilan terhadap JK dan IL untuk di mintai keterangan terkait  dengan kasus ini, namun yang baru penuhi panggilan IL, sedangkan JK  sebagai Sekda SBT  berhalangan hadir.

“JK tidak hadir alasannya lagi perjalanan dinas. Ada suratnya,” ujar Almahdaly.

Kendati,  tidak hadir pada penggilan pertama, pihaknya telah menyiapkan panggilan kedua kepada JK untuk hadir memberikan keterangan dalam status sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya.

“Jadi kita sudah agendakan panggilan kedua untuk Sekda SBT,” ujarnya.

Dia menjelaskan, IL yang hadir penuhi panggilan penyidik berstatus sebagai saksi.  “Setelah diperiksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kasidik.

Menurutnya, penahanan IL berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin), di di Rutan Kelas IIA Ambon,” paparnya.

Tersangka IL dibidik melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana & Pott

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal. (KT)

Komentar

Loading...