Tersangka Korupsi Pasar Langgur Tahap II
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dengan tersangka Rikhardus Tanlain, masuk tahap II.
Masuknya kasus ini ke tahap II, diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu, kemarin. “Berkas perkaranya sudah diserahkan tim penyedik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wahyudi.
Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Malra anggaran tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018. “Tersangka ini bertindak sebagai konsultan dalam proyek itu,” ujarnya.
"Selanjutnya Tim JPU akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon," ujar Kareba
Sebelumnya, tersangka Rikhardus Tanlain diduga terlibat di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur.
Tersangka sebagai Konsultan Pengawas di proyek yang menelan anggaran masing-masing: tahun 2015, Rp 12,4 miliar, 2016, Rp 3,2 miliar, 2017, Rp 3,4 miliar dan Rp 1,4 miliar, dan 2018 Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 2,5 miliar sebagaimana hasil audit Inspektorat Maluku.
Tersangka dibidik melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KUHPidana. (RKT)
Komentar