Operator Dana BOS Malteng Akhirnya Jadi Terdakwa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Si operator dana BOS ini akhirnya duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa. Dia lah Fritz Lukas Sopacua, pada Rabu (6/12) yang bersangkutan jalani sidang perdana.
Fritzs Lukas Sopacua adalah Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020 – 2022. Dia diduga terlibat perkara penyalahgunaan dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020 – 2022, bersama para terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis Askam Tuasikal Cs.
Agendanya, pembacaan surat dakwaan JPU Kejari Malteng, Junita Sahetapy SH MH. Sidang perdana berlangsung di PN Tipikor Ambon. Sidang tipikor tersebut dipimpin hakim ketua Rahmat Selang, beranggotakan hakim Paris Edward Nadeak, dan hakim Herry Anto Simanjuntak,
Fritzs Lukas Sopacua didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Fritz Lucas tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Persidangan pun ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(KTA)
Komentar