Sopacua Tersangka Korupsi Dana Bos Malteng Siap Diadili

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - JPU Kejari Maluku Tengah (Malteng) akhirnya melimpahkan berkas perkara 'Fritzs Lucas Sopacua' terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng, TA 2020- 2022. Pelimpahan dilakukan, Kamis (30/11).

Berkas dan barang bukti terdakwa Fritzs Lucas Sopacua dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Yang mana sebelumnya dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu.

"Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang, yakni, pada Rabu 6 Desember 2023 dengan agenda dakwaan," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di ruang kerjanya.

Sementara Tim JPU Kejari Malteng dipimpin Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy, S.H., M.H, jelas Wahyudi, siap laksanakan sidang perdana, sesuai penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon. (CR1)

Komentar

Loading...