KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Salah satu tersangka yang dijebloskan ke Rutan Waiheru adalah mantan Ketua HIPMI Kota Ambon, bernama: Yerimia Padang.
Kasus dugaan korupsi proyek command center di Pemerintah Kota Ambon, yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari), Ambon akhirnya berbuah hasil. Setidaknya, empat orang yang berstatus tersangka langsung ditahan alias dijebloskan ke Rutan Waiheru, Rabu, kemarin.
Ke-empat tersangka yang diinapkan jaksa ke “Hotel Prodeo” Waiheru, adalah: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian (Kominfosandi) Kota Ambon Joy Raynier Adriansz, Yermia Padang selaku pihak ketiga, Kabid Kominfo Pokja III Hendra Pesiwarissa dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Charly Tomasoa.
Kejari Ambon, Adriansyah kepada wartawan, penahanan keempat tersangka setelah secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Command Center milik Pemerintah Kota Ambon.
Dikatakan, penahanan para tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, di mana pihak kejaksaan meminta keterangan belasan orang saksi, baik dari lingkup Dinas Kominfo Ambon, Pemerintah kota Ambon dan pihak ketiga.
“Jadi ke-empat terasangka ditahan setelah melalui proses panjang dari penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Kajari, dalam keterangan kepeda wartawan saat melakukan konfrensi pers, di kantornya. .Dalam keterangannya, Adriansyah yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Echkard Palapia.