Reinhard Lalihatu Divonis Enam Bulan Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis terdakwa Reinhard Lalihatu alias Rein dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (28/11)
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Reinhard alias Rein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasaan mengakibatkan orang lain luka-luka.
“Sebagaimna di atur dalam pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan,” ujar hakim ketua Orpa Martina.
Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara. Tak hanya itu Majelis Hakim juga Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,000.
Usai mendengar putusan majelis hakim terdakwa serta kuasa hukumnya menyatakan menerima.
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Ambon) Donald Rettob selama 8 bulan penjara pada sidang putusan pekan lalu.
Kronologisnya, ketika terdakwa Reinhard Lalihatu pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 08.00 wit, di Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah di pangkalan Ojek Namakoly, berpapasan dengan saksi korban Benhard Huwae alias Beni, dan saksi Wilson Huwae. Korban Benhard dan saksi Wilson ketika itu hendak ke pantai, untuk membeli ikan.
Saat berpapasan itu lah muncul pertengkaran mulut antara terdakwa Reinhard dan saksi korban. Namun pertengkaran sempat dilerai oleh saksi Wilson Huwae dan terdakwa II Daniel Lalihatu alias Nyong Dang,
Setelah itu Terdakwa I Reinhard Lalihatu dan Terdakwa II Daniel Lalihatu pulang ke rumah. Namun selang beberapa menit kemudian keduanya mendatangi saksi korban.
Tak disangka, terdakwa l Reinhard berlari ke arah saksi korban Benhard kemudian menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 kali. Tendangan, mengena bagian perut dan pinggang saksi korban.
Terdakwa Reinhard sempat terjatuh, namun kemudian terdakwa II Daniel memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengena pada bagian mata kiri dan rahang saksi korban.
Sementara itu terdakwa I Reinhard mencengkeram tubuh saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dari arah belakang. Kejadian tersebut terjadi di pangkalan ojek yang lokasinya dapat dilihat oleh masyarakat umum. (RKT)
Komentar