Kejati Diminta Tidak Lindungi Jaksa Jafet Ohello

lapangan Terbang Banda

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Perkara korupsi lapangan terbang (Lapter) Banda ternyata masih berlarut-larut. Hal itu menyebabkan perkara korupsi tersebut bakal dilakukan peninjauan kembali atau PK.

Namun sebelum PK dilakukan, bukti penyetotan duit korupsi senilai Rp 402 juta itu belum diketahui, dikemanakan oleh Kcabjari Banda.

"Intinya katong mempertanyakan kejaksaan soal penyitaan Rp 402 juta itu oleh jaksa terkait kasus Bandara Banda," ungkap pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur Kamis (23/11/2023) malam melalui pesan whatsapp.

Oknum jaksa dimaksud adalah Jafet Ohello mantan Kacabjari Banda. Selaku kuasa hukum bagi kliennya yang sudah divonis, Yustin mempertanyakan bukti penyetoran Jafet Ohello ke kas negara melalui Kejati Maluku.

Dia menilai Kejati berupaya menutupi kasus tersebut yang ujung-ujungnya oknum dimaksud dapat dilindungi. Yustin mengaku telah "hilang jalan".

"Kalau sudah seperti itu apa kata dunia. Sendiri tegakkan hukum sendiri pula yang langgar, bukan main teman-teman Kejati ini," ujar Yustin ironis.

"Sekali lagi, selalu kuasa hukum kami minta bukti penyetoran ke kas negara oleh Kejati, tapi buktinya mana?," sentil Yustin.

Dia mengaku hingga saat ini, bukti penyetoran ke kas negara belum pernah disampaikan ke pihaknya. "Kejaksaan Tinggi Maluku jangan lindungi oknum jaksa yang menilep uang sitaan," ujar pengacara muda itu.

Menurutnya, jaksa gencar lakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka beberapa kasus di Maluku. Tapi terkait dengan oknum jaksa "penggelap" sitaan yang telah dilaporkan sejak tahun 2016, belum ditunjukan.

Hal itu membuat pihaknya mengajukan PK, karena merasa ada yang janggal di Kejati. "Tapi masih saja tidak diserpon, ada apa?," kunci Yustin Tuny. (KTA)

Komentar

Loading...