KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Satu lagi Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku siap dilaksanakan, hari ini, Jumat (24/11). Yang di-PAW-kan adalah almarhum Edwin Adrian Huwae, asal dapil Kabupaten Malteng.
Sedangkan yang bakal dilantik adalah, Ema Tetelepta yang juga dari PDI Perjuangan. Rencana pelantikan Tetelepta berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-6158 sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu sisa masa jabatan 2023-2024.
Sedangkan SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae, yakni dengan SK Nomor 100.2.1.4-6157. Dimintakan konfirmasinya Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun membenarkan hal itu.
” SK Pergantian Antar Waktu atas nama Emma Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu sudah kami jadwalkan pada hari, Jumat , 24 November Tahun 2023″ ungkap ketua DPRD Maluku kepada wartawan di kantor DPRD Maluku.
Ema, kata Watubun, merupakan pemilik suara terbanyak ketiga. Yang bersangkutan menggantikan suara terbanyak kedua, Fabio Latumeten. Fabio kini beralih ke Pertai NasDem, sebagai caleg DPRD Kota Ambon dapil Nusaniwe.(KTA)


























