Terdakwa Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 5 Miliar
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Ria Poceratu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa gara-gara menggelapkan uang perusahaan CV Dian Pertiwi. Dan uang yang digelapkan jumlahnya bukan kaleng-kaleng bos, mencapai Rp 5 miliar 500 ribu, bayangkan.
Hal itu membuat majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina Cs bingung. "Sodara tau tidak itu bukan jumlah yang sedikit loh, bayangkan bisa sampai 5 miliar lebih itu?," ujar hakim ketua Martina Orpha kepada terdakwa Ria Poceratu di persidangan Selasa (21/11/2023) di PN Ambon.
Ironisnya, terdakwa mengaku uang sebanyak itu kini tak bersisa sepeser pun. "Jadi semua habis digunakan?," tanya hakim ketua Orpha didampingi hakim anggota Ismael Wael dan Rahmat Selang itu.
Ditanya seperti itu, terdakwa Ria tertunduk lesu sebelum menjelaskan kalau semua uang yang digelapkan itu dipakai untuk judi online. "Iya ibu hakim, semua habis untuk judi online," akui terdakwa Ria Poceratu.
Mendengar jawaban terdakwa seperti itu, hakim anggota Ismail Wael menukas, kalau terdakwa Ria memberi uang yang digelapkan itu kemungkinan besar diberikan kepada sang suami.
Sesuai fakta persidangan, terdakwa mengaku, sebelumnya dia bertugas di Toko Dian Pertiwi Urimessing, sebagai pengganti bendahara yang berhenti. Sementara jabatan terakhir terdakwa sebelum dipidana adalah bendahara pada CV Dian Pertiwi Poka dengan gaji lumayan sebesar Rp 7 juta.
Bukan saja itu, Ria juga difasilitasi dengan rumah tinggal sebagai milik pribadi.
Terdakwa juga mengaku dari hasil main judi slot online tersebut dia tak pernah menang judi. Awal pertama akuinya, dia bermain judi slot dengan modal awal Rp 20 juta.
Kemudian Rp 40 juta dan seterusnya, hingga Rp 5 miliar lebih itu, mamun terdakwa tak pernah menang judi sekalipun. Satu-satunya sisa duit yang digelapkan terdakwa dipakai membeli satu unit motor RX King bekas seharga Rp 20 juta untuk suaminya pakai ojek. (KTA)
Komentar