Jaksa Periksa Saksi Korupsi Poltek Ambon
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2022 masih terus berjalan.
Sebanyak total 72 orang saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara milik tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon, FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon berinisial CS.
“Untuk kasus Poltek, total 72 saksi telah diperiksa ditahap penyidikan. Mereka diperiksa tentu untuk melengkapi berkas ketiga tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap kasipidsus Kejari Ambon, Eka Palapia, Selasa (21/11/2023) diterima Kabar Timur melalui pesan whatsapp.
Tim penyidik, kata Eka, saat ini masih berkoordinasi dengan auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk percepatan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp.1.875.206.347,- Itu.
Menyinggung soal tersangka tambahan, seperti halnya, Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu, Eka mengakui, sejauh ini belum.
“Sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Tapi, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan tergantung fakta penyidikan nantinya. Penyidikan masih berjalan, kita juga masih menunggu audit,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil perhitungan sementara kerugian negara oleh penyidik Kejari Ambon adalah sebesar Rp.1.875.206.347.
Guna mengungkap perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, dilingkup Poltek Ambon.
Diantaranya, NM sebagai Ketua Perencanaan, OK Bendahara Penerimaan, MS anggota senat, AL Sekjur Akuntansi dan Ketua Jurusan Akuntansi AS.
Selain itu penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Politeknik Negeri Ambon, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur I Leonora Leuheri dan Wakil Direktur II Fentje Salhuteru. (KTA)
Komentar