Soal Penggelapan Bank Modern
Kuasa Hukum: Harusnya Sony Waplau Ikut Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sony Waplau harusnya ditersangkakan. Sebab, sudah ikut menikmati duit kerugian bank, seperti halnya enam pihak yang kini jadi terdakwa.
Enam orang jadi terdakwa penggelapan uang bank, nilainya bukan kaleng-kaleng, yang konon kabarnya mencapai Rp 73 miliar. Tapi pengembalian kerugian bank sudah dilakukan, ironisnya mereka tetap dipidana lakukan penggelapan.
Di lain pihak Komisaris Bank Modern, Sonny Waplau patut ditersangkakan. Pasalnya, bukannya mengembalikan kerugian ke bank tersebut malah ikut menikmati hasil kerugian.
Faktanya Sony berhasil lakukan balik nama untuk dirinya sendiri dengan menyita aset-aset pribadi salah satu terdakwa. Terdakwa tersebut adalah Alexander Gerald Pieterz, mantan Kasi Akunting Bank Modern.
"Besok hari Rabu sidangnya," ungkap pengacara Maurits Latumeten kepada Kabar Timur, Senin (20/11) di PN Ambon.
"Pengembaliannya malah lebih mencapai Rp 75 miliar," sebut Maurits.
Menurutnya, Sony Waplau harusnya ditersangkakan. Sebab, sudah ikut menikmati duit kerugian bank, seperti halnya enam pihak yang kini jadi terdakwa.
Yang mengherankan pihaknya, akui Maurits, jaksa tetap mendakwakan, termasuk kliennya Alexander Gerald Pieterz sebagai terdakwa. Padahal pengembalian kerugian bank sudah dilakukan.
Sekadar tahu, kasus dugaan penggelapan uang di Bank Modern itu terjadi antara tahun 2018-2019 silam. Walau masalah sudah lama, bahkan sudah diselesaikan tapi kasus tetap dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Ini orang OJK yang lapor, namanya Hendi Hendarto, yah biasalah, bu paham to," ujar Maurits kepada Kabar Timur.(KTA)
Komentar