Yohanis Nyusul Sekda Alfonsius Jadi Tersangka “Perjalanan Dinas”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah ex Sekda Maluku Barat Daya (MBD) Alfonsius Siamiloy alias AS, kini sedang menyusul Yohanis Zacharias alias YZ (45) jadi tersangka berikutnya. Laki-laki kelahiran Wonreli tamatan SMA yang di-SK-kan oleh Bupati MBD namun bekerja tak becus dan diduga berkomplot dengan bos Alfonsius, alhasil Yohanis ikut jadi tersangka.

Yohanis sebelum "ditersangkakan" terkait dugaan korupsi perjalanan dinas, yang bersangkutan adalah Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten MBD 2017- 2018. Penunjukkan YZ berdasarkan SK Bupati MBD Nomor : 900-5 Tahun 2017, tanggal 02 Januari Tahun 2017 dan SK Bupati Nomor : 900-5 Tahun 2018.

Yohanis bersama ex Sekda Drs. Alfonsius Siamiloy, M.Si, diduga melakukan korupsi dalam perkara penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas pada Setda Kabupaten MBD Daya TA 2017- 2018.

"Itu dilakukan oleh YZ bersama- sama dengan AS selaku Sekda Kabupaten MBD 2017- 2018," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (1/11/2023) melalui pesan whatsapp.

Wahyudi menjelaskan, YZ selaku bendahara pengeluaran membuat SP2D yang tidak sah. "Yang YZ lakukan dengan cara memasukkan nama peserta perjalanan dinas dari golongan PNS dan Non PNS. Dan para peserta tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas. Namun mendapatkan sebagian dari nilai yang tertera dalam SP2D dan, sebagian lainnya tidak diserahkan oleh YZ kepada pelaku perjalanan dinas yang tidak sah tersebut," papar Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Atas perbuatan keduanya, masih Kasipenkum, negara dirugikan senilai Rp.1.565.855.600,- Hal ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPKP Badan Perwakilan Provinsi Maluku tanggal 18 November 2022.

Sementara itu, dua jaksa penuntut umum Kejari MBD ini juga melimpahkan 2 perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tipikor Ambon. Yang dikoordinir Kasi Pidsus Farids Dhestarastra, S.H.,M.H dan Kasi PB3R Asmin Hamdja SH, melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (01/112023).

Pelimpahan berkas perkara berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin oleh Kasi PB3R Asmin Hamdja selaku Penuntut Umum didampingi Penuntut Umum lainnya, Enriko Abianto dan Raymond Hendriks.

Berkas perkara yang dilimpah selain dugaan korupsi Bendahara Pengeluaran pada Setda MBD, Yakni Yohanes Zachariaa, turut dilimpahkan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Watuei, Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten MBD TA 2016- 2017.

Para tersangka masing-masing atas nama Ever Kusuma Makupiola alias Ever yang menjabat Sekretaris Desa Watuwei, Pieter Daniel Jefleulawal alias Pait dengan jabatan Bendahara Desa Watuwei T.A.2016. Kemudian, Hektor Farde Awewra alias Eto eks Bendahara Desa Watuwei T.A.2017 dan Amus Akelly alias Amus, selaku supplier dalam belanja Desa T.A.2017.

"Selanjutnya tim penuntut umum hanya menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, demikian," ujar Kasipenkum Kejati Wahyudi Kareba, kepada Kabar Timur. (CR1/KTA)

Komentar

Loading...