Akibat Aplikasi Simdes Bursel, Kontaktor Ini Jadi Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dipimpin Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.M.H, resmi menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan (Bursel) TA 2019.
Tersangka berinisial "CEM" dengan jabatan Wakil Direktur CV. ZIVA PAZIA. Penetapan tersangka dilakukan Rabu,(01/11/2023).
Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati lebih dulu melayangkan panggilan untuk CEM sebelum diperiksa sebagai saksi. Namun berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang dianggap cukup, CEM langsung ditetapkan tersangka di perkara tersebut oleh Yeochen Almahadaly.
"Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp. 421.113.636,00," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (1/11/2023) melalui pesan whatsapp.
Adapun peranan tersangka, lanjut Kasipenkum Kejati Maluku itu, yakni sebagai rekanan, yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES). Yakni, menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa di Kabupaten Bursel, yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.
Namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang peubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan sangkaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai dengan 20 November 2023.
"Selanjutnya tim penyidik merampungkan berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II ke Penuntut Umum," ucap Kasipenkum Kejati Maluku itu. (CR1/KTA)
Komentar