PPK Dinilai Hakim Ingin Tutupi Peran Thomas Wattimena
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Yanes Teslatu mencercar saksi Joris Soukotta selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten SBB, sehubungan belum selesainya proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB. Joris berdalih dirinya tidak bisa lakukan pencairlan termin ketiga, karena pekerjaan belum selesai, walau faktanya pencairan 100 persen dilakukan.
Yanes adalah penasehat hukum terdakwa Thomas Wattimena, eks Kadis PUPR SBB, yang menilai Joris berlindung di balik pencairan termin ketiga yang belum dilakukan pihaknya.
Faktanya, Bendahara "Arman" di persidangan sebelumnya mengaku pencairan termin ketiga sudah dilakukan. "Kamu tidak usah pura-pura tidak tahu lah, kami sudah periksa saksi-saksi kemarin," ujar hakim ketua Rahmat Selang kepada saksi Joris di persidangan Senin (30/10/2023).
Menurut Hakim Rahmat, sebagai PPK seharusnya Joris Soukotta tahu adanya pencairan termin ketiga itu. "Kalian ini khan hanya mau saling menutupi saja, iyaa," ujar hakim Rahmat Selang.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, tiga saksi yang dihadirkan jaksa mengaku pencairan telah mencapai 100 persen. Ketiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 1 orang dari konsultan pengawas dan 2 lainnya menjabat direksi lapangan.
Dalam surat dakwaannya tim JPU, membeberkan peran terdakwa Thomas Wattimena selaku Kadis PUPR Kabupaten SBB, yang mengetahui proyek jalan ini belum rampung 100 persen namun pencarian anggaran dilakukan.
JPU mengatakan pekerjaan pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar
Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret - 27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.
"Terdakwa Thomas Wattimena mengetahui pekerjaan Rumbatu Manusa belum selesai, namun menyetujui permohonan pencairan pembayaran termin ketiga," jelas JPU.
Namun saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan Bendahara memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal fakta dilapangan progres pekerjaan baru mencapai 70,90 persen.
Bahkan saksi Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi.
"Bahwa terdakwa Thomas Wattimena pada saat pengajuan permohonan pencairan pembayaran termin IV dan V telah mengetahui secara sadar dan pasti bahwa pekerjaan belum mencapai 100," tandas JPU.
Namun terdakwa tetap memerintahkan saksi Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara dan pengeluaran melakukan proses pembayaran pekerjaan. Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa dan para saksi lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp7.124 miliar. (CR1/KTA)
Komentar