Tiga Tersangka DD-ADD Desa Watuwei Tahap II

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim penuntut umum Kejari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terdiri dari Farids Dhestarstra, S.H.,M.H, Asmin Hamdja, S.H.,M.H, Enriko Abianto, S.H dan Raymond Hendriks, S.H menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik tindak pidana khusus Polres MBD, Selasa (24/10)

Para tersangka masing-masing Ever Kusuma Makupiola alias Ever (40 ). Dengan kapasitas selaku Sekretaris Desa Watuwei T/A 2016- 2017, yang bersangkutan pendidikan SMA.

Tersangka berikut, Piter Daniel Jefleulawal alias Pait (48) kapasitas selaku Bendahara Desa Watuwei T/A 2016, pendidikan SD.

Kemudian Hektor Farde Awewra alias Eto (44) Tahun, selaku Eks Bendahara Desa Watuwei TA 2017, pendidikan SMP. Dan ada juga Amus Akelly alias Amus ( 58) kapasitas selaku supplier belanja desa 2017. Amus pendidikan SMP.

Adapun para tersangka diduga terlibat penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Watuwei Kecamatan Dawelor-Dawera Kabupaten MBD TA 2016-2017.

Ketiganya diduga kongkalikong dengan modus operandi melakukan mark up harga barang. Kemudian melakukan pembelanjaan barang tidak sesuai dengan peruntukan, membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan perbuatan para tersangka.

"Mereka bikin rugi negara senilai Rp.761.558.800," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Selasa (24/10/2023).

Dan para tersangka, sambung Wahyudi, disangkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, demikian," ujar Wahyudi Kareba, S.Sos.,S.H. (CR1/KTA)

Komentar

Loading...