Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pendidikan

Kadis Pendidikan Ambon Warning Sekolah Tidak Lakukan Pungli

badge-check


Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinand Tasso mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.

“Segala jenis pungli demi keuntungan pribadi Kepala sekolah dan guru tidak ditolerir, karena hal tersebut bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,” katanya di Ambon, Maluku, Senin.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, tetapi bukan pungutan.

Pasal 10 ayat (1) permendikbud itu menyebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, sedangkan pasal 10 ayat (2) menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Ia mengatakan informasi yang disampaikan oknum Kepala SDN 79 di Kota Ambon dituduh melakukan pungli terhadap orang tua dengan dalih meminta sumbangan, untuk membangun fasilitas sekolah yang nyaman, selain itu penjualan lembaran kerja siswa (LKS), pungutan uang seragam, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekolah dengan tujuan meminta kejelasan dari kepala sekolah bersangkutan.

Terkait dengan permasalahan LKS yang berbeda, ketika melakukan pertemuan dengan kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite dan para guru, ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah.

“Soal LKS ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah, dan dari hal ini tentu menimbulkan kerugian,” katanya.

Terkait dengan dugaan pungli, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan, guna mengecek kembali kasus itu.

Dia mengaku telah minta izin Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse untuk menyampaikan kepada kepala Inspektur, guna dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sehingga diketahui kebenaran.

“Saya berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng