Kejati Bakal Periksa Sekda Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Ie, diharapkan kehadirannya untuk dimintai keterangan di depan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kehadiran yang bersangkutan terkait dugaan kasus korupsi Covid-19 dan dana Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (18'10/2023). "Pak Sadli wajib hadir untuk memberi keterangan," tandas Wahyudi saat di ruang kerjanya.
Dikatakan Wahyudi, Sadli dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi oleh tim penyelidik Kejati. Pemanggilan terkait 2 item kasus dugaan korupsi yakni Covid-19 tahun 2020-2021.
"Apalagi penanganan kasus Covid-19 itu telah ditingkatkan oleh Bidang Intel ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti. Sehingga kehadiran Sekda Maluku wajib hadir untuk memberikan keterangan ke jaksa penyelidik," ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi tim penyelidik dengan Sadli, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir memberikan keterangan.
"Penanganan kasus ini kan masih penyelidikan, tentu kita semua berharap dan upayakan sekda akan kooperatif," harapnya.
Lebih rinci Wahyudi menjelaskan tujuan pemanggilan Sekda Maluku itu dalam rangka pulbaket dan puldata guna menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19.
"Jika semua pihak terkait telah diminta keterangannya kemudian hasil ekspose perkara ditemukan peristiwa pidananya, maka tentu kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan tersangkanya," paparnya.
Berikut, terkait anggaran pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku senilai Rp2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku.
Dalam kasus ini Sadli dalam kapasitas selaku kadis Kehutanan Provinsi Maluku. "Yang bersangkutan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan reboisasi di Kabupaten Malteng," jelas Wahyudi.
Kasus reboisasi ini sudah dalam tahap penyidikan, namun sejauh ini belum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. "Jika nantinya keterangan Sadli diperlukan, maka tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk diperiksa," terangnya.
Pada pokoknya, urai Wahyudi, tim akan memanggil semua pihak yang diduga turut mengetahui peristiwa hukum tersebut.
Diketahui item pekerjaan kegiatan reboisasi di Kabupaten Malteng ini, merupakan pekerjaan pembuatan tanaman hutan rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku senilai Rp2,5 miliar yang bersumber DAK.
"Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa Plh Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Kehutanan Maluku," urai Kasipenkum Wahyudi. (CR1/KTA)
Komentar