KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Ie, diharapkan kehadirannya untuk dimintai keterangan di depan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kehadiran yang bersangkutan terkait dugaan kasus korupsi Covid-19 dan dana Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (18’10/2023). “Pak Sadli wajib hadir untuk memberi keterangan,” tandas Wahyudi saat di ruang kerjanya.
Dikatakan Wahyudi, Sadli dipanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi oleh tim penyelidik Kejati. Pemanggilan terkait 2 item kasus dugaan korupsi yakni Covid-19 tahun 2020-2021.
“Apalagi penanganan kasus Covid-19 itu telah ditingkatkan oleh Bidang Intel ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti. Sehingga kehadiran Sekda Maluku wajib hadir untuk memberikan keterangan ke jaksa penyelidik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan koordinasi tim penyelidik dengan Sadli, yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir memberikan keterangan.
“Penanganan kasus ini kan masih penyelidikan, tentu kita semua berharap dan upayakan sekda akan kooperatif,” harapnya.
Lebih rinci Wahyudi menjelaskan tujuan pemanggilan Sekda Maluku itu dalam rangka pulbaket dan puldata guna menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi dana tanggap darurat Covid-19.