Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam SBB “Naik Kelas”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Akhirnya kasus dugaan korupsi pakaian seragam tingkat SD-SMP ditingkatkan ke tahap penyidikan pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten SBB. Guna memastikan nilai kerugian negara yang timbul di perkara tersebut, pihak Kejari setempat mulai berkoordinasi dengan BPKP Maluku.

"Jadi statusnya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantornya Senin (16/10).

Proyek pengadaan pakaian seragam gratis untuk SD dan SMP nilainya masing-masing relatif tak berbeda jauh.  Untuk SD mencapai Rp 2,4 miliar, sedangkan SMP senilai Rp 2,3 miliar.

"Terus saksi-saksi yang sudah dipanggil salah satunya termasuk kepala dinas, dan pihak-pihak yang berkapasitas," ujar Kasipenkum.

Lajut Kasipenkum, para pihak sudah dipanggil semuanya, tinggal tim penyidik berkoordinasi dengan auditor BPKP. "Jadi kita sudah berkoordinasi dengan pihak auditor untuk penghitungan kerugian negaranya, begitu ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan alokasi anggaran untuk proyek pakaian gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS TA 2022 ini, sebesar Rp4.570.620.000,-

Rinciannya, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI TA. 2022 sebesar Rp2.325.628,000. Kemudian paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS TA. 2022 sejumlah Rp2.244.992.000,-.

Proyek pakaian gratis siswa SD/MI TA. 2022 ini dimenangkan perusahaan "VDP". Dan sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak per 17 Maret 2022 lalu sementara pelaksanaannya 150 hari kalender.

Namun tak disangka dalam pelaksanaannya ditemukan perbuatan diduga tindak pidana.Termasuk pinjam bendera perusahaan yang berdampak penggelembungan harga barang (markup). (KTA)

Komentar

Loading...