Perkara Dana BOS Malteng Siap Disidangkan
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Maluku Tengah (Malteng) akhirnya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOS Malteng, Senin, (9/10) sekira pukul 11.00 Wit.
Di perkara ini ada tiga terdakwa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malteng Askam Tuasikal.
"Ini perkara tahun anggaran 2020 sampai tahun 2022, atas nama tersangka Askam Tuasikal, Oktovianus Noya dan Munnaidi Yasin," terang Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp, Senin (9/10).
Pelimpahan berkas perkara tipikor dimaksud, jelas Wahyudi, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada PN Ambon. Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara dilakukan secara online lewat aplikasi e-berpadu.
"Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan," cetus Wahyudi.
Ditambahkan, pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti, dilakukan Tim JPU pada Kejari Malteng, dipimpin Kasi Pidsus Kejari, Junita Sahetapy S.H., M.H. Bahkan tim JPU, aku Wahyudi, telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana, sesuai penetapan majelis hakim. (KTA)
Komentar