Pelaku Curanmor Ditangkap, Barang Bukti 9 Unit Kendaraan Roda Dua

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Residivis ini belum kapok, melakukan kejahatannya, setelah belasan kali mencuri motor, LO akhirnya diringkus petugas. Faktanya 9 unit barang bukti kendaraan roda dua merek Yamaha berhasil disita tim buser Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

"Kami dapatkan satu orang tersangka curanmor atas hasil pengembangan dimana identitas tersangka berinisial "LO". Tersangka adalah residivis curanmor sejak tahun 2020," ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, S.Ik kepada sejumlah wartawan di kantor Polresta Ambon Jumat (6/10/2023).

Kemarin di bulan Agustus 2023 pihaknya, lanjut Driyano, mendapatkan laporan lagi, yang mana korban mengaku motornya hilang. Setelah dilakukan pencarian oleh tim buser, dan dikembangkan hasilnya didapati tersangka ternyata beraksi di sekitar Kecamatan Baguala Kota Ambon.

"Jadi TKP di sekitar Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon. Dan dari pengembangan tersangka mengakui kurang lebih telah 11 kali lakukan pencurian kendaraan bermotor di kota Ambon," jelas Driyano.

Sejauh ini pihaknya, akui Driyano telah dapatkan 9 barang bukti curanmor roda dua. "Yang anda bisa di depan itu, barang buktinya," imbuhnya.

Adapun modus operandi tersangka, dalam melakukan kejahatannya, yakni mengintai kendaraan masyarakat, antara pukul 01 sampai 04 pagi. Modus operandinya, lanjut Driyano, tersangka LO selalu gunakan alat yang bisa merusak kabel di kendaraan bermotor.

Kemudian, tersangka menghidupkan kunci kontak dengan menggunakan kabelnya. Sebelum membawa lari kendaraan bermotornya dan selanjutnya dijual ke penadah.

"Motor-motor curian ini kurang lebih dijual antara 1,5 sampai 3 juta rupiah," ungkap Kapolresta Ambon itu.

Lanjut Kapolresta, pihaknya menerapkan pasal 363 ayat (1) KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun. Pihaknya, aku Kapolresta akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Dan sampai saat ini, akuinya prosesnya masih di tahap P21.

Kapolresta Pulau Ambon menambahkan, LO beraksi sejak tahun 2020, sekitar bulan November. Jadi tersangka, ungkapnya, sudah tiga tahun lakukan aksi kejahatannya.

"Ini masih ada 2 motor curian yang kita cari. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sudah 11 kali lakukan pencurian kendaraan bermotor," jelas Kapolresta Driyano.

Uniknya, Kapolresta menambahkan, tersangka mengaku yang paling mudah mencuri kendaraan merek Yamaha. Ditanya soal penadah motor-motor curian itu, dia menyatakan si pembeli motor curian tetap akan diperiksa.

"Intinya dia (tersangka) masih pelaku tunggal, kami harap masyarakat berikan informasi," imbaunya.

Atas kejadian yang menimpa para korban, Kapolresta menghimbau agar masyarakat waspada. "Pesan kami dengan kejadian ini, masyarakat jadikan pembelajaran. Dimana pun tempatnya, harus waspada, karena di lokasi manapun, tidak kenal tempat dan waktu pencurian bisa terjadi," ingatnya.

Sementara itu Kasatreskrim AKP La Beli menjelaskan pihaknya mengarahkan informan untuk membeli motor curian tersangka. Waktu itu, aku Kasatreskrim, tim buser lakukan pemancingan kepada informan untuk membeli barang curian tersebut.

"Dan dari pengakuan yang bersangkutan 11 kali curanmor itu lah, tanggal 3 Oktober kemarin kita tangkap tersangka," aku Kasatreskrim La Beli. (KTA)

Komentar

Loading...