Korupsi Perjalanan Dinas KKT Masuk Pengadilan Tipikor Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) setelah merampungkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas, melimpahkan perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KKT Tahun 2020.

"Pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor Ambon, pada hari ini," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Senin (2/10/2023).

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT dikoordinir Bambang Irawan, S.H. melimpahkan para terdakwa yakni JB (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).

Dalam perkara dimaksud, ungkap Kasipenkum, diduga negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BKAD TA 2020.

Selanjutnya, ujar Kasipenkum, Tim JPU sisa menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. "Pelaksanaan pelimpahan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan penyidik Kejari KKT menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif pada BPKAD 2020 yang merugikan keuangan negara Rp6,682 miliar.

"Para tersangka yang ditahan dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Ambon adalah JB, MBG, KYO, LM, LEL, serta KS," kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba

Tersangka JB adalah Kepala BPKAD KKT 2020, MBG selaku (Sekretaris BPKAD, KYO yang merupakan Kabid Perbendaharaan BPKAD, kemudian Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD berinisial LM, LEL (Kabid Aset BPKAD), serta bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 berinisial LS.

Menurut dia, penahanan para tersangka dilakukan setelah penyerahan berkas perkara tahap II bersama enam tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik kepada penuntut umum Kejari KKT yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku.

Para tersangka juga didampingi penasehat hukum mereka antara lain Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Hadir sebagai penyidik sekaligus penuntut umum yakni Kasi Barang Bukti Kejari KKT Bambang Irawan dan Ricky Ramadhan Santoso, selaku jaksa fungsional serta didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6.682 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023," jelas Kareba.

Beberapa tersangka diantaranya sempat menangis histeris ketika dipasangkan rompi warna oranye dan digiring ke dalam mobil tahanan jaksa.

Selanjutnya penuntut umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...