Lewaradja Dituntut 7 tahun 6 Bulan Penjara Ph Siapkan Pledooi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hakim ketua Rahmat Selang meyetujui tuntutan JPU terhadap Lewaradja Ferdinandus, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Itu sebelum JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
"Kami tetap pada tuntutan majelis," ujar JPU Endang Anakoda SH MH di persidangan Rabu (27/09/2023).
JPU menyatakan hal itu sebelum pledooi atau pembelaan penasehat hukumnya, yang diagendakan disampaikan Rabu, pekan depan.
"Kami tetap pada pembelaan majelis, akan disampaikan nanti," ujar Femy Rumpeniak, yang juga penasehat hukum terdakwa Lewaradja.
Sebagaimana tuntutannya JPU Endang Anakoda meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Lewaradja terbukti secara sah bersalah melakukan tindakpidana korupsi.
Dalam tuntutannya, selain pidana penjara, terdakwa Lewaradja alias Leo alias Lewa, JPU meminta majelis menghukum terdakwa bayar uang pengganti Rp 2.030.873.555,00-, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Dalam uraian amar tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan uraian analisa yurdis disimpulkan terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo, alias Lewa selaku bendahara pengeluaran pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dibuat dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair.
Sebelumnya Leuwaradja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin BLK Ambon tahun 2021 yang menyebabkan negara rugi Rp 500 juta.
Dia disangkakan sejumlah pasal korupsi. Yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Setelah itu dia pun resmi ditahan penyidik Kejari Ambon di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon, pada Rabu (5/4) lalu.
Penahanan Lewardja dilakukan usai, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran rutin pada BLK Ambon tahun anggaran 2021. (KTA)
Komentar