Soal Marga Parentah Lilibooi

“Klan” Petta Minta Gelar Perkara Khusus

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Katong ini Sialana Lumayela Muale. Sama dengan di Negeri Morella, marga Sialana itu raja, betul?

Silang sengkarut silsilah keturunan marga "Parentah" di Negeri Lilibooi Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng belum berakhir. Demi Petta menyebutkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Lilibooi Orelius Kastanya bukan lah marga Parentah dimaksud.

"Kastanya itu memang awal jadi raja di Lilibooi, dengan gelar Tomasiwa Kastanya. Tapi itu pemberian pemerintah Belanda, bukan pemberian masyarakat adat," ujar Demi Petta kepada Kabar Timur, Selasa (26/09).

Demi mengaku tak ingin mempersoalkan masa lalu. Yang dipersoalkan adalah 13 marga Petta diduga "dipalsukan" oleh pihak Kastanya, pada silsilah keturunan Petta.

Faktanya, salah satu warga yakni Lodewijk Petta (80) ditulis bermarga Kastanya, dan dirubah menjadi Lodewijk Kastanya pada silsilah keturunan Kastanya di Negeri Lilibooi.

"Antua ini (Lodewijk) marga Petta. Itu yang jadi keheranan katong dari marga Petta, orangnya masih hidup tuh, boleh tanya langsung," ujanya.

Itu sebabnya, kata Demi, pihaknya menduga ada pemalsuan silsilah keturunan dilakukan oleh pihak Kastanya di Negeri Lilibooi. "Katong ini Sialana Lumayela Muale. Sama dengan di Negeri Morella, marga Sialana itu raja, betul? " tandas Demi Petta.

Akibat kasus dugaan pemalsuan silsilah tersebut, pihaknya membuat pengaduan ke Polresta Ambon dan Pp Lease pada 4 Januari 2021 lalu. "Itu sebelum LP lagi," akuinya.

Namun perjuangannya untuk mendapatkan keadilan itu berujung dengan dikeluarkannya surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporannya, oleh penyidik Polresta Ambon.

Walau demikian terkait pengaduannya ke Polresta Ambon dan Pp Lease, Demi mengaku tetap menghormati hukum yang berlaku di negara ini. Dia menyesalkan adanya SP2HP yang menyatakan penyidikannya dihentikan.

Dan atas pengaduannya itu penyidik Polresta Ambon mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3). Namun begitu, Demi menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.

"Makanya katong minta gelar perkara khusus, bila perlu bukan di Polres, tapi di Polda Maluku," imbuhnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Ambon AKP La Beli menyebutkan, laporan polisi Demi Petta sudah dihentikan. "Sudah dihentikan," singkat Kasatreskrim Polresta Ambon itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Kasatreskrim menambahkan, penyidik hanya lakukan penyidikan kasus pidana. "Kalau ini, kasus perdata," jelas La Beli.

Dikonfirmasi, Kabar Timur terpisah, Orelius Kastanya menyatakan laporan Demi Petta sudah berakhir dengan diterbitkan SP3 oleh penyidik Polresta Ambon. "Karena dalil bapa Demi Petta sudah dipatahkan oleh keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ungkap Orelius melalui pesan whatsapp terpisah.

"Intinya beta sudah menang di MA," ujar KPN Lilibooi itu.

Menurutnya, polisi tetap melindungi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh MA. "Tanya bapa Demi thu ada Keputusan MA ka zeng, karena pihak yang bersengketa pasti punya salinan putusan MA. Supaya pemberitaan yang  bapa mau muat itu bisa jelas," tandas Orelius Kastanya. (KTA)

Komentar

Loading...