Enam Tersangka Korupsi KKT “Diprodeo”

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten KKT TA. 2020, yang berlangsung di di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Senin (25/09).

Hadir sebagai penyidik sekaligus Penuntut Umum, Bambang Irawan (Kasi Barang Bukti pada Kejari KKT dan Ricky Ramadhan Santoso jaksa fungsional pada Kejari KKT didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly.

Para tersangka di perkara dugaan korupsi ini, -masing berinisial JB, Kepala BPKAD T.A 2020, MBG Sekretaris BPKAD T.A 2020, KYO, Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020, LM merupakan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020.

Sementara LEL, Kabid Aset BPKAD T.A 2020, dan KS merupakan Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020. Para tersangka didampingi tiga penasehat hukum, masing-masing Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Berdasarkan hasil audit negara dirugikan Rp.6.682.072.402,- sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT TA. 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023.

"Selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," demikian Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp Senin (25/09).

Sambung Kasipenkum, pelaksanaan Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (KTA)

Komentar

Loading...