Akibat Jual Kosmetik Ilegal, Apriani Jadi Pesakitan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Apriani Putri duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon gara-gara kosmetika ilegal tanpa ijin. Perempuan beranak putri satu orang yang masih kecil itu didakwa oleh JPU Ahmad Latupono dari Kejati Maluku akibat memproduksi handbody racikan sendiri.
Dalam persidangan JPU Latupono mengghadirkan 2 saksi yakni Christofel Kainama dan suaminya, Uda. "Kami tangkap tanggal 6 Juni 2023 di pasar Waiheru, setelah pesan melalui wa, pak jaksa," terang saksi Christofel menjawab pertanyaan JPU Ahmad Latupono dalam persidangan di PN Ambon Selasa.
Saksi polisi tersebut menjelaskan, sebelumnya dia dan beberapa personil melakukan patroli di pasar Waiheru, hari itu juga. Saat pihaknya menanyakan ke terdakwa Apriani soal ijin, dia mengaku tak ada ijin.
"Lalu kita kasih sprint tugas, kita temukan di kos-kosan terdakwa beberapa botol kosong, wadah tempat racikan, sendok dan sisa-sisa racikan," terang saksi polisi itu.
Menurut saksi, terdakwa Apriani mengaku produk kosmetik tersebut memang untuk dijual. Handbody produksi Apriniani diberi label "Racikan Bugis".
"Terdakwa ibu Apriani ini, mengaku tak ada ijin," ujar saksi polisi.
Sementara saksi suami Apriani Putri, yaitu Uda, mengaku dia tidak tahu berapa banyak produksi handbody yang telah dijual oleh istrinya itu. Pasalnya di saat itu dia sudah mendapat pekerjaan di salah satu rumah makan padang di kota Ambon.
"Yang kami tau jualan istri saya itu sejak tahun 2022 ketika itu kami belum krrja. Tapi setelah dapat kerja sudah tidak tahu berapa yang sudah dijualnya," ujar Uda.
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Royges Lefi SH, menjelaskan kliennya itu menggunakan bahan-bahan yang dibeli dari supermarket. Kemudian, yang bersangkutan memberi label "Racikan Bugis" pada setiap botol handbody.
"Yang bersangkutan kena UU No. 97 tentang kosmetika jo pasal 106 soal ijin edar farmasi. "Bahwa klien saya memang salah karena tidak punya ijin. Tapi secara manusiawi isterinya yang cari pendapatan dengan jual handbody sebelum suaminya dapat kerja waktu itu. Jadi itu faktor situasi," ujar Lefi kepada Kabar Timur usai sidang dengan agenda saksi itu. (KTA)
Komentar