KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sidang pembunuhan yang terjadi di Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) digelar di PN Ambon menghadirkan saksi ahli forensik.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Martha Mayaut itu, saksi mengaku melakukan pengambilan visum baik terhadap korban yang tewas maupun yang hidup.
Dalam keterangannya di bawah sumpah, dr Constantinus William Sialana yang merupakan ahli forensik itu dari RS Leimena itu menjelaskan, korban tewas disebabkan oleh pendarahan hebat setelah dibacok dengan parang oleh pelaku.
“Korban Fazzlurrahman Seknun mengalami luka bacok pada 2 posisi. Satu pada pantat, telinga dan di rongga perut. Luka tersebut kalau lebih dalam bisa mati,” papar dr Constantin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (18/09).
Menurutnya, korban meninggal akibat luka yang berada di rongga perut. “Kemungkinan korban meninggal akibat kehabisan darah pada bagian abdomen,” aku dokter ahli forensik itu.
Sementara korban yang berhasil hidup, yakni Arrafit Henamuly menurutnya bakal cacat seumur hidup. Disebabkan ada robekan pada tulang panggul kanan, dan syaraf ismuths yang berhasil dijahit pada punggung kanan.
“Isthmus bisa kita jahit tapi nanti korban tidak bisa jalan normal seperti sediakala. Peluang sembuh bisa, tapi tidak seperti sediakala, jadi katagorinya cacat seumur hidup,” terang dr Constantin.
Sementara duduk di kursi terdakwa tampak Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy yang terlihat duduk dengan wajah sangar. Sekilas wajahnya tak terlihat ada penyesalan, atas perbuatannya yang menyebabkan satu korban mati, satunya lagi cacat seumur hidup.
Tubuh tegapnya ramping tapi berisi dan tak pernah sekalipun menunduk di persidangan, membuat orang yang melihatnya menyimpulkan berbagai hal sesuai pandangan masing-masing.
Diberitakan, pembacokan di Desa Tial, yang menyebabkan dua orang pemuda terluka, satu diantaranya meninggal dunia,
Untuk diketahui, tersangka Falevy merupakan warga Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng. Dia didakwa JPU Donald Rettob dari Kejari Ambon membacok Fajrurrahman Seknum (21) dan Arafit Henamuly (21), dua warga Tial, Kecamatan Salahutu.
Perkara tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang ini terjadi pada Sabtu, 17 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIT di Desa Tial. Diduga kuat motif balas dendam.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Senin (19/6) lalu.
“Pelaku ini residivis, divonis 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan, 3 tahun (masa) percobaan,” kata Kapolresta Ambon, Kombes Arthur, melalui Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan ketika itu.
Arthur menjelaskan, pembacokan berawal saat pelaku Asrul Falevy Nahumarury bersama rekannya Abduh Maldini Lestaluhu, 26 tahun, warga desa Tulehu, nonton acara pesta di negeri Tengah-tengah, kecamatan Salahutu, Jumat malam (16/6).
Keduanya kemudian pergi membeli rokok di desa Tial, tetangga kampung Tengah-tengah. Saat akan kembali menggunakan sepeda motor, mereka tiba-tiba diserang Orang Tak Dikenal (OTK). Belakang kepala Maldini, rekannya terluka bersimbah darah.
Melihat temannya terluka, pelaku kemudian membawanya ke RSUD Tulehu untuk mendapat perawatan medis. Pelaku bahkan yang melaporkan kasus itu ke Polsek Salahutu.
Setelah dilaporkan, pelaku yang tidak terima melihat rekannya terluka diserang OTK, kemudian berniat untuk balas dendam. Ia kemudian meminjam parang (senjata tajam) dan sepeda motor temannya.
Merasa telah siap, ZL kemudian tancap gas membonceng Falevy menuju lokasi tempat pelaku diserang OTK sebelumnya. Tiba di TKP, ia kemudian melihat kedua korban sedang duduk. Dan tanpa basa-basi korban lalu membacok kedua korban.
Setelah melihat kedua korban sudah tersungkur, dia dan ZL kemudian kabur menuju arah desa Tengah-tengah. “Pasal yang dikenakan yaitu 351 Ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. “Dan motifnya adalah balas dendam,” ungkap Arthur. (KTA)


























