Kasus Anak Ketua DPRD Ambon Siap “Ditahapduakan”

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tinggal menunggu dilakukannya Tahap II dari pihak penyidik Polres ke jaksa penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan oleh anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT ini mulai ada titik terang. Itu setelah penyidik Polresta Ambon dan Pp Lease mengatongi bukti keterangan ahli forensik dan ahli syaraf terkait  penganiayaan yang menyebabkan matinya pelajar berinisial RRS (15) itu.

Dimintai konfirmasinya Kasatreskrim Polresta Ambon AKP La Beli menjelaskan perkara sudah siap untuk "ditahapduakan".

"Berkas sudah dikembalikan oleh penyidik, tunggu tahap II," ungkap La Beli kepada Kabar Timur pada kegiatan kopi bareng bersama insan pers di Warkop Perigilima, depan Polresta Ambon, Senin (18/09)

Diungkapkan La Beli,  pengembalian berkas perkara AT oleh penyidik dilakukan Jumat pekan kemarin. Bukan hanya itu, penyidik juga sudah mengantongi alat bukti keterangan 2 ahli, yaitu ahli forensik dan ahli syaraf.

"Iya sudah lakukan pemeriksaan ahli," aku La Beli.

Dengan begitu, imbuh dia, tinggal menunggu dilakukannya Tahap II dari pihak penyidik Polres ke jaksa penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Ambon sudah melakukan tahap I ke Kejari Ambon atas perjara penganiyayaan yang dilakukan oleh AT. Namun, jaksa peneliti pada Kejari tersebut mengembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Polresta untuk dilengkapi atau (P19).

"Tahap I dilakukan 8 Agustus 2023 lalu namun setelah diteliti, terdapat kekurangan maka berkas perkaranya dikembalikan oleh jaksa sekitar tanggal 20 an," ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay kepada Kabar Timur.

Ketika dikembalikan, sambung Janete, jaksa menyatakan berkas masih kurang, yaitu keterangan saksi dokter ahli forensik dan ahli syaraf. Bahkan menurut Kasi Humas Polresta Ambon itu,  masih perlu dilakukan pendalaman terhadap beberapa saksi yang hadir di TKP.

"Berkas yang kurang itu adalah pemeriksaan saksi dari dokter ahli forensik dan syaraf juga beberapa saksi yang hadir di TKP," terangnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 WIT. (KTA)

Komentar

Loading...