Kejari Ambon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Poltek

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Perkara dugaan korupsi di Poltek Negeri Ambon dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka. Salah satu tim penyidikan pada Kejaksaan Negeri Ambon menyebutkan hal itu setelah sejumlah saksi tuntas dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Kanapa tanya perkara kecil-kecil? ada tuh yang besar-besar, seperti Poltek itu. Intinya akan ada penetapan tersangka, dalam waktu dekat!," cetus Endang Anakoda kepada Kabar Timur usai sidang putusan pidana 10 bulan, salah satu terdakwa di PN Ambon, Rabu (13/09).
"Jang tanya berapa tersangka atau nama-nama lagi, tunggu saja," ujar jaksa penyidikan Kejari Ambon itu, sambil menyeberang jalan di depan kantor PN Ambon.
Sekadar tahu saja, 3 perkara dugaan korupsi lagi diusut tim penyidikan Kejari Ambon. Masing-masing perkara dugaan korupsi perjalanan dinas ke luar negeri petinggi Poltek Ambon. Yang kedua, dugaan korupsi bahan ajar mahasiswa praktikum di politeknik negeri kebanggan orang Maluku itu.
Sedang perkara yang ketiga, dugaan korupsi fee 3 persen yang diduga melibatkan PPK Rutin di politeknik tersebut. Faktanya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai intens memeriksa sejumlah saksi di kasus tersebut.
Yaitu kasus dugaan korupsi belanja rutin pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022. Setidaknya puluhan saksi sudah diperiksa. Informasi yang diperoleh Kabar Timur Selasa (08/8) lalu, tim penyidik Kejari mulai meminta keterangan tiga orang saksi pengadaan barang dan jasa Pokja Poltek Ambon.
“Tadi ada tiga saksi yang kita periksa. Ketiganya itu selaku UKPBJ Pokja Poltek Ambon, salah satunya dosen aktif. Sedang yang dua itu pegawai,” ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Echart Palapia.
Pemeriksaan ketiga saksi terkait dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menyebutkan, di tahun 2022, Poltek Ambon mendapatkan alokasi dana APBN Rp72.701.339.000,-. Dengan riancian dari APBN reguler Rp. 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Rp.10, 724,822.000.
Dari rangkaian penyelidikan tim penyelidik pidsus, terkait pulbaket 12 saksi tersebut dan juga beberapa dokumen pertanggung jawaban anggaran pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.
Yang mana ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontraktualkan kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, mereka hanya menerima fee 3 persen plus PPN. Sementara sisa uang dikelola oleh pihak keuangan Poltek.
“Setelah ditelusuri pengelolaan uang tidak didukung bukti pertanggung jawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” kata Kajari.
Akibat perbuatan tersebut, Kajari mengiyakan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi dari hasil penyelidikan. Namun, menyangkut berapa kerugian negara harus dihitung dulu, dengan bantuan auditor," jelasnya.(KTA)
Komentar