Kasus Penganiayaan AT Molor Lagi, Belum Tahap II

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Perkara tersebut belum Tahap II, ulang-alik pengembalian berkas masih terjadi.

Penyidik Polresta Ambon telah mengantongi keterangan dua ahli, yaitu ahli forensik dan ahli syaraf terkait perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Ambon, berinisial AT itu. Hal itu disampaikan Humas Polresta Ambon, Ipda Jeanet Luhukay.

Namun begitu dia menyatakan perkara tersebut belum Tahap II, ulang-alik pengembalian berkas masih terjadi. Yakni dari penyidik Polresta ke jaksa peneliti pada Kejari Ambon.

"Untuk ini sementara berkasnya sudah dikembalikan ke jaksa masih diteliti dulu, sama jaksanya. Iya belum tahap II," ungkapnya kepada wartawan yang dibagikan melalui pesan whatsapp, Rabu (13/9).

Tapi minggu kemarin, penyidik Polresta Ambon telah mengembalikan berkas perkara yang sudah dilengkapi itu kepada jaksa peneliti berkas untuk diperiksa kembali apakah semua petunjuk telah dipenuhi atau belum.

"Apabila sudah dipenuhi, maka jaksa akan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21) dan kemudian meminta agar penyidik melakukan penyerahan tersangka, berikut barang bukti atau Tahap II," demikian Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Ambon Ali Toatubun kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp, diterima Selasa (12/09).

Namun faktanya berkas perkara AT dikembalikan lagi oleh jaksa peneliti berkas kepada penyidik Polres Ambon dan Pp Lease untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang tertuang dalam P-19.

Berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT itu memang belum kelar-kelar alias belum tuntas. Masih bolak balik berkas antara penyidik Polresta Ambon dan Pp Lease dengan jaksa peneliti pada Kejari Ambon.

"Iya betul, diikembalikan kepada penyidik Polresta Ambon untuk dilengkapi sesuai P-18 dan P-19 dari jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Ambon," akui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Ambon, Ali Toatubun kepada Kabar Timur Senin, (04/9) lalu jmelalui pesan whatsapp.

Sebelumnya diberitakan Polresta Pp Ambon dan Lease memastikan, perkara penganiayaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon belum tahap II. Ipda Janete Luhukay menyatakan perkara AT belum tahap II lantaran penyidik masih butuh keterangan 2 saksi kunci di perkara itu.

"Benar belum tahap II, karena kita masih perlu keterangan ahli forensik dan ahli syaraf," ungkap Ipda Jeanete kepada Kabar Timur Selasa (29/08) lalu.

Yang pasti, ujar Janete, tim penyidik kepolisian masih butuh keterangan ahli forensik dan ahli syaraf. Itu sebabnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi.

Sebelumnya, penyidik Polresta Ambon melakukan tahap I ke Kejari Ambon atas perjara penganiyayaan yang dilakukan oleh AT. Namun, Kejari mengembalikan lagi berkas perkaranya ke penyidik Polresta untuk dilengkapi atau (P19).

Tahap I dilakukan 8 Agustus 2023 lalu namun setelah diteliti, terdapat kekurangan maka berkas itu dikembalikan oleh jaksa sekitar tanggal 20 an," ungkap Ipda Janete.

Ketika dikembalikan, jaksa menyatakan berkas masih kurang, yaitu keterangan saksi dokter ahli forensik dan ahli syaraf. Bahkan menurut Kasi Humas Polresta Ambon itu,  masih perlu dilakukan pendalaman terhadap beberapa saksi yang hadir di TKP.

"Berkas yang kurang itu adalah pemeriksaan saksi dari dokter ahli forensik dan syaraf juga beberapa saksi yang hadir di TKP," terangnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan matinya orang itu terjadi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7) sekitar pukul 21.00 WIT. (KTA)

Komentar

Loading...