Semmy Engko Kalah Telak Oleh Terdakwa Hasnah di PN Ambon

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Akhirnya Semy Engko kalah di Pengadilan Negeri Ambon, akibat eksepsi terdakwa Hasnah diterima majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut SH, beranggotakan Helmin Somalay SH, MH, dan Wilson Shriver SH itu. Penasehat hukum terdakwa Hasnah, menyatakan eksepsi tidak mengenal istilah banding, putusannya hanya bebas, yakni keluar dari rutan.
"Jadi di eksepsi ini kalau eksepsi diterima oleh majelis, itu artinya terdakwa bebas. Dan tidak ada istilah banding lagi," jelas pengacara Beltazar Unulula kepada Kabar Timur Selasa (12/09/2023) melalui pesan whatsapp.
Dalam putusan eksepsi tersebut, sebut Unulula, majelis hakim yang diketuai Martha Mayaut SH, beranggotakan Helmin Somalay SH, MH dan Wilson Shriver SH itu, menyatakan eksepsi terdakwa diterima.
"Menimbang bahwa, oleh karena keberatan terdakwa diterima maka biaya perkara dibebankan kepada negara. Mengjngat akan ketentuan hukum yang berlaku terutama pasal 158 ayat (1 ) dan (2 ) KUHP, Perma No. 1 tahun 1956, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan, mengadili:
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum Lilia Heluth SH, No. PDM-84/Ambon/Eku/08/2023 atas nama Hasnah tidak dapat diterima.
Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasnah alias Hasnah tersebut diterima.
Memerintahkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan.
Membebaskan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Ambon, pada hari Jumat, 8 September 2023. Hakim Ketua Martha Maitimu, SH, dan Helmin Somalay SH, MH dan Wilson Shriver SH, masing-masing sebagai hakim anggota," tambah hakim ketua Martha Mayaut.
Putusan tersebut, dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua, dihadiri oleh para hakim anggota tersebut. Dengan panitera pengganti Chaterina Supusepa SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ambon Lilia Heluth SH, didampingi penasehat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa perdata antara Hasnah dan mantan Sekwan DPRD Provinsi Maluku Semmy Engko larinya ke pidana. Sementara gugatan perdata Hasnah masih berperkara di PN Ambon.
"Senin besok (hari ini) hakim putuskan eksepsinya," ungkap Beltazar Unulula kepada Kabar Timur, Minggu (10/09/2023) melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya dalam nota keberatannya, atau eksepsi, kuasa hukum Hasnah ini mengklaim surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nomor : Reg. Perkara PDM-84/Ambon/Eku/08/2023, terkesan prematur. Pasalnya, ujar Beltazar, terdakwa Hasnah alias Hasna didakwa dengan dakwaan telah malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Bahkan kliennya didakwa malakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alhasil, Hasnah melalui tim kuasa hukumnya, menyampaikan nota keberatan (Eksepsi). Beltazar menyatakan, esensi terpenting dalam hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang sesungguhnya.
"Bahwa mengawali eksepsi ini, kami mengetuk hati nurani yang mulia majelis hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, bahwa “Lebih baik bebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tak bersalah," ujar pengacara Beltazar Unulula kepada Kabar Timur, Minggu (10/09/2023) melalui pesan whatsapp.
"Selain kepastian hukum dan keadilan. Eksepsi ini perlu kami sampaikan demi perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat pada umumnya. Maupun pembangunan hukum dalam proses beracara persidangan pidana," ucap Beltazar.
Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum, dapat dinilai prematur karena preduciel geschil. "Atau adanya Unsur keperdataan yang harus memiliki kejelasan dalam putusan perdata,” ingat Beltazar dalam eksepsinya. (KTA)
Komentar