Lagi, Kejati Maluku & Kejagung RI Sepakati “RJ” Kasus Penganiayaan
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Rahmat Purwanto, S.H didampingi Kasi Oharda Selvia G. Hattu, S.H.,M.H dan Kasi Napza Ahmad Latupono, S.H.,M.H, menyepakati keinginan Kasubdit Oharda pada Jampidum Kejagung R.I di Jakarta, terkait usulan Restorative Justice (RJ) Kejari Ambon di kasus penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, melalui Video Conference di ruang rapat kerja masing-masing Satker, Selasa (12/09).
Video conference, dari Kejari Ambon itu diikuti Kajari Ambon Adhryansah, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, S.H.,M.H. Ikut hadir beberapa jaksa fungsional lainnya, guna mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (RJ) dalam perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) atas nama tersangka Sandy N. Makatitta alias Sandi.
Yang mana kasus posisinya, yaitu pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di Negeri Lilibooi Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng, tepatnya di rumah saksi Nataniel Marlisa. Ketika itu saksi korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki yang baru bangun tidur sekitar pukul 04.30 Wit mendengar musik di rumah saksi Nataniel Marlisa.
Namun kemudian saksi korban Viktor Falentino Rumpuin alias Veki pergi ke rumah Nataniel Marlisa. Sesampainya di sana sudah ada terdakwa Sandy N. Makatitta alias Sandi dan beberapa orang lainnya.
Namun ketika saksi korban Viktor Falentino Rumpuin duduk bersama pelaku dan teman-teman lainnya sambil bernyanyi dan minum - minuman keras, tiba-tiba terdakwa Sandy N. Makatitta alias Sandi muncul dari depan korban dan langsung menusuk saksi korban Viktor Falentino Rumpuin mengenai tulang rusuk kiri korban.
Akibatnya saksi korban Viktor Falentino Rumpuin langsung telentang jatuh bersama kursi, namun kemudian beberapa orang mengantarkan saksi korban Viktor ke RS Bhayangkara.
"Terdakwa Sandy N. Makatitta Alias Sandi telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban Viktor Falentino Rumpuin dengan cara menusuk pada rusuk kiri dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali," jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Selasa (12/09/2023) melalui pesan whatsapp.
Lanjut, Wahyudi, berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: VER/26/KES.15/VII/2023/Rumkit tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feby I. Hattu (Dokter pada R.S. Bhayangkara Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu terdapat luka tusuk pada rusuk sebelah kiri 10,5cm dari garis tengah dada, 10cm dari puting susu kiri, ukuran 2cm x 1cm x 6cm.
Ditambahkan Wahyudi, ada upaya damai antara kedua pihak, yakni t3rdakwa dan korban, yang mana pada tahap II tanggal 31 Agustus 2023, Penuntut Umum melakukan upaya perdamaian dengan menawarkan perdamaian kepada pihak korban dan terdakwa. Yang mana para pihak dimaksud sepakat untuk berdamai.
Ini setelah penuntut umum memfasilitasi perdamaian tersebut lebih dulu pada 1 September 2023, dihadiri Kajari Ambon, Kasi Pidum, korban dan keluarga, tersangka dan Keluarga, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Selanjutnya dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan Restorative Justice melalui sarana video conference itu berjalan lancar. Dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (KTA)
Komentar