KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Aksel Wattimena, terdakwa pemilik 25 paket narkotika golongan satu jenis tumbuhan berupa ganja kering, selama enam tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam sidang di PN Ambon, Senin.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp8 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum.



























