Tujuh Anak Pelaku Kekekrasan Seksual di SBT Divonis Beragam

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.BULA - Tujuh terdakwa yang masih berusia (anak-anak) , sebagai pelaku tindak kekerasan seksual  di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diadili dan divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi.

Ketujuh terdakwa  yang masih berstatus anak-anak ini, diadili pada Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honumua (DTH) Kabuputen Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Kamis, kemarin.

Sidang yang diketuai majelis hakim  Angghara Pramudya menjatuhkan hukuman  atau memvonis para terdakwa dengan pidana penjara, sesuai dengan peran para terdakwa dalam melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu.

Yang menarik, dari ketujuh terdakwa itu, terdapat dua diantaranya adalah anak dari  anggota DPRD setempat.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut para terdakwa  dengan hukuman empat tahun untuk satu terdakwa (pelaku utama),  dan tiga tahun untuk empat terdakwa anak lainnya.

Dalam amar putusannya majelis hakim  menyatakan perbuatan  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan  JPU..

“Masing-masing terdakwa dihukum penjara  tiga, tahun,  2,6 tahun, dan 2 tahun, di  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), “Berat hukuman masing-masing terdakwa anak ini diputuskan sesuai peran mereka dalam melakukan perbuatan pidana,” sebut majelis hakim..

Selain dihukum penjara,  hakim juga memberikan pidana tambahan yakni:  pelatihan kerja kepada masing-masing anak berhadapan dengan hukum selama tiga bulan.

Para orang tua anak ini diputuskan  membayarkan uang restitusi kepada korban Rp 69 juta.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini berjamaah  oleh para anak-anak ini terjadi, pada September, Oktober 2022 hingga Januari 2023 melibatkan tujuh anak. Dua diantaranya anak dari Ketua Fraksi PKS SBT dan Wakil Ketua DPRDT SBT. (KT)

Komentar

Loading...