Jaksa Tuntuk Pelaku Pemerkosa di Banda Naira 12 Tahun Penjara

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Walau dalam pembelaannya penasehat hukum terdakwa Muhammad Rumagia alias Amat menghendaki kliennya dihukum sesuai pasal 351 KUHPidana namun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut lebih condong menggunakan pasal 285 KUHPidana. Alhasil terdakwa hanya bisa pasrah atas putusan majelis hakim, sesuai fakta persidangan yang terungkap di pengadilan.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Vector Mailoa dan Junita Sahetapy SH pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menuntut terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban mati itu dengan pidana penjara 12 tahun.

Hal itu diungkapkan Vector Mailoa yang juga Kasi Pidum Kejari Malteng melalui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada Kabar Timur, Rabu (6/09/2023).

“ Pada beberapa hari lalu, Kejari Maluku Tengah melalui JPU Junita Sahetapy di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon menutut terdakwa pemerkosaan di Banda, Kecamatan Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas Kasipenkum Wahyudi Kareba.

Alasan tuntutan 12 tahun itu dijatuhi karena terdakwa Muhammad Rumagia alias  Amat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan dirinya juga mengakui perbuatannya namun atas perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni, menimbulkan korban mati sementara yang meringankan yakni ; terdakwa menyesali perbuatannya,  terdakwa juga belum pernah dihukum.

Pihak Kejari Malteng juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini, berupa: 1 Unit Handphone merek Galaxi A30s warna Biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.

Kemudian 1 lembar baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan Beauty, 1 BH warna ungu muda, 1 Jepit rambut warna biru kuning, Dirampas untuk dimusnahkan” tandas Kasipenkum Kejati Maluku itu.

Sebelumnya, dalam pledoii pembelaannya penasehat hukum Rumagia menyatakan pihaknya hanya mengacu pada fakta persidangan. Diakui jaksa menggunakan 3 pasal yakni 238, 285 dan pasal 351 ayat (3).

Namun berdasarkan fakta persidangan jaksa harus gunakan pasal 285 KUHPidana. "Karena unsur-unsurnya semua terpenuhi," akui Fauzi SH, penasehat hukum terdakwa Rumagia kepada Kabar Timur, di PN Ambon sebelum menyampaikan pembelaannya di persidangan Selasa (5/09).

"Kalau 351 tidak bisa karena kita lihat fakta persidangan. Yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian, Lalu pemerkosaan yang akibatkan matinya orang," imbuh Fauzi. (KTA)

Komentar

Loading...