KIABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Berlagak bak preman dengan kata-kata makian akhirnya membawa politisi Partai Gerindra ini berstatus tersangka.
Adalah Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Voth. Wakil rakyat, dari partai besutan Prabowo Subianto ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Ahmad Fauzi Saflut Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan), SBT.
Kasus ini terjadi pada medio 15 Juli 2023, lalu, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat. Saat itu, Ahmad Fauzi “diserang” dan dicaci maki wakil rakyat itu habis-habisan. Aksi politisi Gerindra itu, bak preman, sempat direkam dan viral di media sosial (medsos).
Aksi wakil rakyat itu, oleh Ahmad Fauzi dan keluarga tidak terima. Mereka menilai yang dilakukan wakil ketua DPRD telah menyerang pribadi dan keluarga. Ahmad Fauzi dan keluarga sempat mendatangi kantor DPRD dan kemudian melaporkan aksi wakil rakyat ke Mapolres SBT.
Oleh Mapolres SBT kasusnya diproses tanpa pandang bulu. Akhirnya Ahmad Voth ditetapkan sebagai tersangka.



























