Wakil Ketua DPRD Seram Timur Resmi Tersangka

KIABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Berlagak bak preman dengan kata-kata makian akhirnya membawa politisi Partai Gerindra ini berstatus tersangka.

Adalah Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Voth. Wakil rakyat, dari partai besutan Prabowo Subianto ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan Ahmad Fauzi Saflut Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Dewan (Setwan), SBT.

Kasus ini terjadi pada medio 15 Juli 2023, lalu, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat. Saat itu, Ahmad Fauzi “diserang” dan dicaci maki wakil rakyat itu habis-habisan. Aksi politisi Gerindra itu, bak preman, sempat direkam dan viral di media sosial (medsos).

Aksi wakil rakyat itu, oleh Ahmad Fauzi  dan keluarga tidak terima.  Mereka menilai yang dilakukan wakil ketua DPRD telah menyerang pribadi dan keluarga. Ahmad Fauzi dan keluarga sempat mendatangi kantor DPRD dan kemudian melaporkan aksi wakil rakyat ke Mapolres SBT.

Oleh Mapolres SBT kasusnya diproses tanpa pandang bulu.  Akhirnya Ahmad Voth ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Ahmad Voth sebagai tersangka, setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan, pada Senin, 28 Agustus 2023. Pemeriksaansurat pemanggilan pemeriksaan Nomor : S.Pgi / 102 / VIII /RES.1.24./2023.

“Surat panggilan itu, sekaligus yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik. Jadi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu,” sebut sumber Kabar Timur di Mapolres SBT, kemarin.

Status tersangka dan diperiksa sebagai tersangka juga dibenarkan, Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Humas), Bripka Suwardin Sobo yang dikonfirmasi wartawan, kemarin. “Iya benar sudah tersangka.  Keterangan lengkapnya ada pada surat panggilan itu,” ungkap Sobo.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua DPRD SBT Ahmad Voth, belum dapat dikonfirmasi. (KT)

Komentar

Loading...