Politisi Perindo Maluku Ini Minta Usut Dana Nakes Rp 36 Miliar
KIABARTIMURNEWS.COM AMBON - Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno meminta Inspektorat Maluku mengusut oknum di balik gagal klaim dana jasa pelayanan COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 sebesar Rp.36 miliar yang tidak dapat dicairkan oleh pemerintah akibat keterlambatan pengusulan.
Permintaan tersebut disampaikan Wenno menyikapi permasalahan insentif dokter spesialis dan beberapa masalah keuangan lainnya yang menyeret Dirut RSUD dr Haulussy Nazzarudin.
“Seharusnya oknum yang mengakibatkan gagal klaim Rp36 miliar anggaran jasa pelayanan COVID-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 ditindak secara hukum. Jangan dibiarkan bebas berkeliaran, kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi yang lain dapat dipidana,” tegas Wenno, Selasa (29/8).
“Apakah dari inspektorat Maluku sudah mengambil langkah tegas? Mestinya ada tindakan, ini uang Rp36 miliar, harus ada yang bertanggungjawab. Kita kerja, ada hak ada kewajiban harus juga ada tanggungjawab. Sebagai auditor harus mengambil langkah disiplin atau pemecatan bagi orang yang paling bertanggungjawab menimbulkan kerugian dan pada akhirnya gagal bayar,” imbuhnya.
Politisi Partai Perindo tersebut menegaskan, masalah ini akan disampaikan saja ke pimpinan DPRD, untuk membuat rekomendasi supaya kejaksaan menelusuri segala persoalan yang menimpa RSUD Haulussy.
“Kita minta hak-hak tenaga kesehatan segera diselesaikan dan kewajiban ini harus dipenuhi sekarang,” tukas Wenno.
“Uang Rp16 miliar yang tertunggak adalah uang yang banyak sehingga nanti ada upaya bicara dengan kementerian keuangan dan kesehatan supaya yang tertunggak itu bisa diselesaikan tetapi tidak sederhana seperti itu. Harus ada yang bertanggungjawab terhadap persoalan yang kita hadapi agar memberikan efek jera, sambungnya.
Wenno menekankan, jangan mentang-mentang ada di posisi Sekda Maluku terus seenaknya bisa menyatakan akan membayar Rp16 miliar ini tahun politik dimana akan banyak anggaran yang dibutuhkan, ini menyukseskan agenda nasional pemilu.
“Bagaimana tunggakan Rp16 miliar dan gagal bayar Rp36 miliar, lalu gampang gampang saja dimasukkan di APBD Perubahan atau APBD 2024 kita masukkan hanya untuk menyelamatkan hak dan kewajiban pemerintah kepada nakes dan hak nakes kita selesaikan, tidak segampang itu,” tandasnya.
Sementara itu, Irban I Inspektorat Maluku Ibrahim Salong, menjelaskan, akumulasi jasa tenaga kesehatan yang belum dibayarkan sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 21, 6 miliar.
“Berdasarkan perhitungan, total jasa dari tahun 2020 sampai sekarang mencapai Rp 21, 6 miliar dan semuanya belum dibayarkan ke tenaga kesehatan termasuk Insentif dokter spesialis,” ujarnya. (PT/KT)
Komentar