Mantan Kadis PUPR SBB Resmi Tersangka Korupsi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tiga tersangka yang “lolos” setelah menang praperadilan di kasus ini akan jadi fokus Kejaksaan. Benarkah?

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol tahun anggaran 2018, sudah lama diusut. Bahkan, dalam pengusutan kasus ini, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku, sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus ini.  Mereka yang berstatus tersangka masing-masing: Joris Soukota; Gwen Salhuteru (GS); dan RR.

Hanya saja, status tersangka ketiganya kemudian digugurkan setelah ketiganya mengambil jalur Praperadilan.  Status tersangka gugur.  Kendati begitu, ketiganya belum dapat dikatakan aman. Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, potensi ketiganya untuk menyandang gelar tersangka di kasus ini terbuka lebar.

“Akan masuk. Bukti-bukti keterlibatan mereka sudah cukup untuk menjadikan mereka tersangka, kembali,” ungkap sumber Kabar Timur,  disela-sela diumumkan status mantan Kadis PUPR Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, “naik kelas” dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Senin, kemarin..

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan  TW telah berstatus tersangka.  Setelah TW tersangka, lanjut dia, penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. “Fokusnya nanti, pada ditiga orang tersangka awal yang sudah ditetapkan itu,” ungka Kareba.

Hanya saja, menurut Wahyudi, ketiga tersangka awal  tak lagi berstatus tersangka setelah pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan mereka.

“Itu kan hanya soal adminitrasi penyidikan. Makanya itu, penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sampaikan,” tandasnya.

Sedangkan,  TW ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon  oleh tim penyidik yang diketuai, Ye Oceng Almahdaly. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023.

Saat penahanan TW didampingi kuasa hukunya Adolf Saleky.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KT)

Komentar

Loading...